Pajak Bukan Sekadar Setoran, tetapi Fondasi Ketahanan Nasional

0

Oleh : Abdul Razak)*

Ketahanan nasional tidak hanya ditentukan oleh kekuatan pertahanan dan keamanan, tetapi juga oleh kemampuan negara menjaga stabilitas ekonomi, membiayai pembangunan, serta menghadirkan pelayanan publik yang merata. Dalam konteks tersebut, pajak memiliki peran strategis sebagai tulang punggung penerimaan negara sekaligus instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal nasional. Oleh karena itu, membangun kepatuhan pajak dan memperkuat tata kelola perpajakan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan Indonesia.

Komitmen pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan kembali ditegaskan melalui langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan memeriksa kepatuhan wajib pajak yang belum merepatriasi harta mereka ke Indonesia. Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah mendorong pemulangan aset yang selama ini berada di luar negeri melalui berbagai instrumen baru, seperti pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) serta penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada peserta Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty tahun 2016 dan 2022 untuk menyelesaikan kewajiban repatriasi aset dalam kurun waktu enam bulan. Pendekatan persuasif tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih mengedepankan kepatuhan sukarela dibandingkan membuka kembali program pengampunan pajak.

Namun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa kepatuhan tetap harus ditegakkan secara konsisten. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan pajak akan dilakukan terhadap dana yang masuk ke Indonesia apabila wajib pajak tetap tidak melakukan repatriasi setelah berbagai insentif diberikan. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dengan memanfaatkan pencocokan data bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tanpa memerlukan perubahan regulasi baru.

Langkah tersebut mencerminkan transformasi tata kelola perpajakan yang semakin berbasis data, transparan, dan akuntabel. Pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara pemberian insentif investasi dengan penegakan kepatuhan perpajakan agar tercipta iklim investasi yang sehat sekaligus menjaga keadilan fiskal.

Pembentukan PFII sendiri diharapkan mampu menjadi magnet bagi arus modal global sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional. Insentif perpajakan yang mencapai nol persen untuk investasi tertentu bukan dimaksudkan untuk mengurangi penerimaan negara, melainkan sebagai strategi meningkatkan aktivitas ekonomi yang pada akhirnya akan memperluas basis pajak dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Patriot Bond dan Merah Putih Bond diproyeksikan menjadi instrumen investasi strategis yang mampu menarik minat investor domestik maupun internasional. Dengan semakin berkembangnya pasar keuangan Indonesia, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk membiayai pembangunan secara berkelanjutan tanpa terlalu bergantung pada sumber pembiayaan eksternal yang bersifat jangka pendek.

Meski demikian, keberhasilan berbagai kebijakan tersebut tetap bergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Selama ini, pajak masih sering dipersepsikan sebagai beban oleh sebagian masyarakat. Padahal, hampir seluruh layanan publik yang dinikmati setiap hari berasal dari penerimaan pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau, Dr. Gusfahmi Arifin, menjelaskan bahwa persepsi negatif terhadap pajak masih menjadi tantangan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat. Menurutnya, manfaat pajak sebenarnya hadir dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari jalan raya yang digunakan masyarakat, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga kehadiran aparat keamanan yang menjaga ketertiban.

Ia menjelaskan bahwa pajak merupakan kontribusi wajib yang dipungut berdasarkan undang-undang sehingga memiliki dasar hukum yang jelas. Berbeda dengan transaksi komersial yang memberikan manfaat langsung kepada pembeli, manfaat pajak diwujudkan dalam bentuk pelayanan publik yang dapat dinikmati seluruh masyarakat secara bersama-sama.

Gusfahmi Arifin juga menegaskan bahwa seluruh penerimaan pajak dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pembahasannya melibatkan pemerintah dan DPR. Penggunaannya diawasi oleh berbagai lembaga, mulai dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aparat pengawasan internal pemerintah, hingga masyarakat. Dengan demikian, dana pajak tidak digunakan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme pengawasan yang berlapis.

Pandangan tersebut menjadi pengingat bahwa membayar pajak bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan merupakan bentuk partisipasi aktif warga negara dalam memperkuat fondasi pembangunan nasional. Semakin tinggi tingkat kepatuhan pajak, semakin besar pula kemampuan negara menghadirkan layanan publik yang berkualitas, mempercepat pembangunan infrastruktur, memperluas akses pendidikan dan kesehatan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Dalam perspektif yang lebih luas, penerimaan pajak juga menjadi instrumen penting dalam menghadapi berbagai tantangan global. Ketidakpastian ekonomi dunia, konflik geopolitik, hingga dinamika pasar keuangan internasional menuntut setiap negara memiliki ruang fiskal yang kuat. Negara dengan penerimaan pajak yang sehat akan lebih mampu memberikan stimulus ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta melindungi kelompok rentan ketika terjadi tekanan ekonomi.

Karena itu, membangun budaya kepatuhan pajak harus menjadi agenda bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Pemerintah perlu terus meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, memperkuat digitalisasi layanan perpajakan, serta memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan profesional. Sementara itu, masyarakat perlu memandang pajak sebagai investasi kolektif untuk masa depan bangsa, bukan sekadar pengeluaran yang mengurangi pendapatan.

Pada akhirnya, pajak bukan hanya persoalan penerimaan negara, tetapi merupakan fondasi ketahanan nasional. Ketika penerimaan negara kuat, pembangunan dapat berlangsung berkelanjutan, pelayanan publik semakin berkualitas, dan daya saing Indonesia akan semakin meningkat. Dengan sinergi antara kepatuhan masyarakat dan tata kelola perpajakan yang kredibel, pajak akan terus menjadi pilar utama dalam mewujudkan Indonesia yang maju, tangguh, dan sejahtera.

)* Analis Kebijakan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *