OPM Gunakan Istilah “Diamankan” dalam Penyanderaan 9 Perempuan di Jila, Komnas HAM Papua: Tidak Bisa Dibenarkan!

0

JAYAPURA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap kelompok rentan menyusul dugaan penyanderaan sembilan perempuan di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Komnas HAM menegaskan penggunaan istilah “diamankan” oleh OPM Kodap III Ndugama tidak mengubah substansi apabila para korban kehilangan kebebasan dan berada dalam tekanan.

Komnas HAM Papua menerima laporan mengenai penggunaan istilah tersebut untuk menyebut keberadaan sembilan perempuan yang diduga berada dalam penguasaan kelompok bersenjata. Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, mengatakan istilah apa pun yang digunakan tidak dapat menjadi pembenaran atas tindakan yang membatasi kebebasan seseorang melalui kekerasan maupun intimidasi.

“Apapun istilahnya, perlakuan yang mengakibatkan kelompok rentan tertekan dan tidak bebas dengan cara kekerasan sama sekali tidak dibenarkan dalam prinsip hak asasi manusia maupun hukum humaniter,” kata Frits saat dikonfirmasi di Jayapura, Papua.

Menurut Frits, perempuan merupakan kelompok rentan yang harus mendapatkan perlindungan dalam situasi konflik. Apabila seseorang tidak dapat bergerak secara bebas, mengalami tekanan, atau mendapatkan perlakuan dengan kekerasan, kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia.

“Tindakan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, sama sekali tidak dibenarkan dalam prinsip hak asasi manusia maupun hukum humaniter internasional,” ujarnya.

Frits meminta kelompok bersenjata segera mengutamakan keselamatan para perempuan dan memulangkan mereka dalam kondisi selamat. Ia juga menegaskan warga sipil tidak boleh dijadikan objek tekanan politik maupun militer.

“Demi kemanusiaan, kami mendesak agar para perempuan yang diduga diamankan tersebut segera dipulangkan dalam keadaan selamat dan baik-baik saja. Mereka harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh dijadikan objek tekanan politik atau militer,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengecam keras dugaan penyanderaan sembilan perempuan tersebut. Ia menilai tindakan terhadap warga sipil, khususnya kelompok rentan, merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Keselamatan masyarakat, khususnya perempuan tidak boleh dikorbankan dalam konflik bersenjata dengan alasan apa pun,” kata Pigai.

Pigai menilai kekerasan terhadap warga sipil berpotensi memperburuk keamanan dan memperbesar ketegangan sosial. Karena itu, pembebasan sembilan perempuan secara selamat harus menjadi prioritas, sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah menjaga perlindungan HAM dan keamanan masyarakat di Papua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *