Bupati Nduga Malu Atas Penyanderaan 9 Perempuan di Jila, Tuntut Kodap III Ndugama Menyerah
MIMIKA — Bupati Nduga Yoas Beon menyampaikan keprihatinan sekaligus rasa malu atas penyanderaan sembilan perempuan di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Ia meminta kelompok bersenjata yang disebut berasal dari Kodap III Ndugama pimpinan Egianus Kogoya segera menghentikan tindakan tersebut dan menyerahkan diri kepada aparat berwenang.
Yoas menilai insiden tersebut tidak hanya menimbulkan penderitaan bagi para korban, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik masyarakat Nduga. Terlebih, Egianus Kogoya disebut berasal dari wilayah Nduga.
“Sebagai Bupati Nduga, saya mengajak semua pihak menjaga nama baik orang Nduga dan persaudaraan sesama Papua. Kasus di Jila merupakan pukulan telak bagi masyarakat Nduga karena yang menyebut dirinya pejuang justru mencoreng nama wilayah dengan tindakan tidak manusiawi,” kata Yoas.
Menurut dia, masyarakat Nduga tidak seharusnya dikaitkan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata. Ia menegaskan bahwa warga Papua, termasuk masyarakat Nduga, membutuhkan keamanan, pendidikan, pelayanan kesehatan, serta kesempatan untuk membangun daerah tanpa dibayangi ketakutan.
Karena itu, Yoas meminta Egianus Kogoya dan kelompoknya mengambil langkah konkret dengan membebaskan para perempuan tersebut tanpa syarat.
“Oleh karena itu, saya menuntut Egianus Kogoya dan pasukannya menyerahkan diri serta melepaskan sembilan sandera dalam keadaan selamat dan sehat. Tidak boleh lagi ada masyarakat sipil yang menderita dan ditakut-takuti,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Papua Frits Ramandey mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap kelompok rentan. Ia mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima Komnas HAM, kelompok bersenjata menggunakan istilah “mengamankan” untuk menyebut keberadaan para perempuan tersebut.
“Apapun istilahnya, perlakuan yang mengakibatkan kelompok rentan tertekan dan tidak bebas dengan cara kekerasan sama sekali tidak dibenarkan dalam prinsip hak asasi manusia maupun hukum humaniter,” kata Frits di Jayapura.
Ia menegaskan perempuan sebagai kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan dan diperlakukan secara manusiawi. Menurut Frits, apabila seseorang tidak dapat bergerak bebas, mengalami tekanan, atau mendapat perlakuan dengan kekerasan, kondisi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hak asasi manusia.
“Demi kemanusiaan, kami mendesak agar para perempuan yang diduga diamankan tersebut segera dipulangkan dalam keadaan selamat dan baik-baik saja. Mereka harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak boleh dijadikan objek tekanan politik atau militer,” tegasnya.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan diharapkan terus mengedepankan keselamatan masyarakat sipil dan pendekatan kemanusiaan dalam menangani situasi tersebut. Pembebasan warga yang diduga disandera dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas dan perdamaian di Papua.