Dari Subsidi hingga Logistik, Koperasi Merah Putih Menghidupkan Kembali Ekonomi Kerakyatan
Oleh Rianti Yuli Andini )*
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tengah diarahkan bukan sekadar menjadi lembaga ekonomi baru di tingkat desa, melainkan sebagai bagian penting dari upaya menghidupkan kembali ekonomi kerakyatan. Gagasan tersebut menemukan relevansinya di tengah kebutuhan untuk membangun sistem ekonomi yang mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, memperpendek rantai distribusi, memperkuat posisi produsen kecil, sekaligus memastikan berbagai program pemerintah dapat diterima secara tepat oleh rakyat. Jika dijalankan secara konsisten dan dikelola secara profesional, KDMP berpotensi menjadi simpul ekonomi desa yang menghubungkan produksi, distribusi, konsumsi hingga pembiayaan dalam satu ekosistem.
Ketua Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) Didin S Damanhuri menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat diwujudkan salah satunya melalui penguatan koperasi desa. Menurut Didin, KDMP harus mampu membangun sistem perekonomian yang bertumpu pada kekuatan masyarakat lokal sehingga kesejahteraan tidak hanya menjadi konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi nasional, tetapi juga tumbuh dari aktivitas ekonomi masyarakat pedesaan.
Membangun KDMP tidak semestinya dipahami sebagai proyek jangka pendek. Koperasi membutuhkan tata kelola yang transparan, sumber daya manusia yang kompeten, sistem keuangan yang sehat dan orientasi bisnis yang jelas. Keberhasilan KDMP tidak ditentukan oleh banyaknya koperasi yang terbentuk, melainkan oleh kemampuannya menciptakan nilai tambah dan memperluas manfaat ekonomi bagi warga desa.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menempatkan KDMP sebagai bagian dari infrastruktur pemerintah dalam penyaluran barang bersubsidi. Konsep ini memiliki arti strategis karena subsidi selama ini kerap menghadapi persoalan panjangnya rantai distribusi, tingginya biaya logistik, ketidakpastian stok dan persoalan ketepatan waktu. Dengan menjadikan KDMP sebagai saluran distribusi, pemerintah berupaya mendekatkan barang bersubsidi kepada masyarakat sekaligus memastikan manfaat subsidi benar-benar dirasakan konsumen di tingkat desa.
Rencana keterlibatan BUMN dalam menjadikan koperasi desa sebagai saluran distribusi gas elpiji tiga kilogram, pupuk dan beras SPHP dapat menjadi sumber aktivitas ekonomi yang berkelanjutan bagi KDMP. Yandri Susanto menjelaskan bahwa mekanisme tersebut nantinya dapat memberikan margin usaha, biaya pengiriman dan sumber pendapatan lain bagi koperasi. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjalankan fungsi sosial, tetapi juga memiliki model bisnis yang membuatnya mampu bertahan dan berkembang.
Fungsi KDMP juga dapat diperluas sebagai off-taker atau pembeli hasil produksi masyarakat. Di desa nelayan, misalnya, koperasi dapat menyerap ikan ketika harga di tingkat nelayan mengalami penurunan dengan memanfaatkan fasilitas cold storage. Pola serupa dapat diterapkan terhadap berbagai komoditas pertanian, peternakan maupun produk UMKM. Mekanisme tersebut penting untuk memperkuat posisi tawar produsen desa yang selama ini sering menghadapi persoalan fluktuasi harga dan ketergantungan pada tengkulak.
Yandri menegaskan bahwa ekosistem KDMP masih berada dalam tahap pembangunan dan pematangan operasional. Pemerintah sedang menyelesaikan berbagai kebutuhan seperti gudang, gerai dan perangkat logistik sebelum koperasi dapat menjalankan fungsi ekonominya secara optimal. Target penyelesaian puluhan ribu KDMP pada akhir Agustus menjadi langkah awal untuk membangun jaringan ekonomi desa yang lebih terintegrasi.
Yang tidak kalah penting, desain KDMP memberikan ruang agar manfaat ekonomi kembali kepada desa. Yandri Susanto menyebut aset koperasi nantinya menjadi milik desa, sementara sebagian keuntungan dialokasikan sebagai pendapatan asli desa dan sisa hasil usaha dibagikan kepada masyarakat. Skema ini menunjukkan bahwa koperasi diharapkan tidak sekadar menjadi distributor barang, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas fiskal desa dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Heri Pudyatmoko melihat KDMP sebagai peluang untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa melalui pembangunan rantai pasok kebutuhan masyarakat. Menurut Heri, ruang pengembangannya mencakup penyediaan bahan pokok, pengelolaan hasil pertanian hingga pemasaran produk UMKM. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, potensi ekonomi yang sebelumnya tersebar dapat dihimpun dalam satu jaringan sehingga perputaran uang di tingkat desa semakin besar.
KDMP memiliki peluang untuk menghidupkan kembali semangat ekonomi kerakyatan. Desa tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai pasar bagi produk dari luar, tetapi juga sebagai pusat produksi, distribusi dan konsumsi. Koperasi dapat menjadi penghubung antara petani dengan pasar, nelayan dengan konsumen, pelaku UMKM dengan jaringan distribusi, sekaligus masyarakat dengan program subsidi pemerintah.
Keberhasilan KDMP akan sangat bergantung pada kemampuan menggabungkan fungsi sosial dan prinsip bisnis secara seimbang. Subsidi dapat menjadi pintu masuk, sementara logistik menjadi penggerak aktivitas ekonomi dan penyerapan produksi menjadi sumber pertumbuhan. Jika seluruh unsur tersebut terhubung dengan tata kelola yang baik, KDMP bukan hanya menjadi tempat transaksi ekonomi, tetapi dapat berkembang menjadi institusi yang mengembalikan pusat pertumbuhan ekonomi kepada masyarakat desa. Semangat Pasal 33 UUD 1945 pun tidak berhenti sebagai gagasan konstitusional, melainkan hadir dalam bentuk ekonomi yang bekerja dari rakyat, oleh rakyat dan untuk kesejahteraan rakyat.
)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik