306 Ribu Kasus ISPA di Tengah Karhutla, Potret Rapuhnya Ketahanan Kesehatan Nasional
Michael Haratua Rajagukguk
(Ketua Bidang DPP GAMKI dan Pengamat National Security)
JAKARTA, 19 Oktober 2026 — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda berbagai wilayah Indonesia mulai memperlihatkan konsekuensi serius terhadap ketahanan kesehatan nasional. Akumulasi ratusan ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), gangguan konektivitas transportasi, serta meluasnya pencemaran udara menunjukkan bahwa karhutla tidak lagi memadai jika dipahami hanya sebagai persoalan lingkungan. Fenomena ini telah berkembang menjadi ancaman multidimensi yang menguji kemampuan negara dalam melindungi keselamatan masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, dan mempertahankan keberlangsungan pelayanan publik.
Kementerian Kesehatan mencatat 306.309 kasus ISPA secara kumulatif di wilayah terdampak karhutla hingga 18 Oktober 2026, meningkat dari 277.075 kasus pada 14 Oktober. Sebanyak 69.015 kasus tercatat pada balita, 77.022 kasus pada anak usia 6–9 tahun, dan 49.680 kasus pada kelompok lanjut usia.
Angka tersebut menggambarkan besarnya beban penyakit pernapasan di wilayah terdampak, meskipun tidak seluruh kasus dapat secara langsung dikaitkan dengan paparan asap kebakaran. Meski demikian, peningkatan kebutuhan pelayanan kesehatan di tengah memburuknya kualitas udara menjadi indikator penting munculnya tekanan terhadap sistem kesehatan masyarakat.
Persoalan mendasarnya bukan semata berapa banyak lahan yang terbakar, melainkan seberapa besar kemampuan negara mengendalikan dampak kebakaran sebelum berkembang menjadi krisis kesehatan, ekonomi, dan sosial yang lebih luas.
Dari Bencana Lingkungan Menuju Ancaman Keamanan Manusia
Dalam kajian keamanan kontemporer, ancaman terhadap suatu negara tidak selalu berbentuk agresi militer ataupun konflik bersenjata. Kerusakan lingkungan yang memengaruhi keselamatan manusia, kesehatan masyarakat, dan stabilitas ekonomi juga dapat berkembang menjadi ancaman keamanan nonmiliter.
Konsep human security menempatkan keselamatan individu sebagai bagian penting dari keamanan nasional. Dalam kerangka tersebut, karhutla perlu dipandang sebagai ancaman yang memiliki konsekuensi langsung terhadap hak masyarakat memperoleh lingkungan sehat, pelayanan kesehatan, dan keberlangsungan kehidupan ekonomi.
Kabut asap mengandung partikel halus PM2,5 yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan. Paparan dalam konsentrasi tinggi berhubungan dengan peningkatan risiko gangguan pernapasan dan penyakit kardiovaskular, terutama pada anak-anak, lansia, ibu hamil, serta individu dengan penyakit penyerta.
Konsekuensinya tidak berhenti pada meningkatnya keluhan kesehatan. Ketika paparan berlangsung berkepanjangan, masyarakat menghadapi potensi bertambahnya biaya pengobatan, hilangnya produktivitas kerja, terganggunya pendidikan, dan meningkatnya kebutuhan perlindungan sosial.
Karhutla dengan demikian memiliki karakter ancaman sistemik, yaitu suatu gangguan yang dapat menyebar dari sektor lingkungan menuju kesehatan, ekonomi, transportasi, dan pelayanan publik secara bersamaan.
Sumatera, Kalimantan, hingga Papua: Kerentanan Nasional yang Berbeda
Situasi karhutla tahun 2026 memperlihatkan bahwa dampak kebakaran memiliki karakter berbeda antardaerah.
Sumatera dan Kalimantan menghadapi risiko kebakaran berulang pada kawasan hutan dan lahan gambut, sementara sejumlah wilayah Papua menghadapi ancaman gangguan konektivitas akibat penyebaran kabut asap.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebelumnya menetapkan enam provinsi sebagai prioritas pengendalian karhutla, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Pada 5 Oktober 2026, Kementerian Kehutanan mendeteksi 1.359 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi secara nasional. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya dinamika ancaman kebakaran, terutama pada wilayah dengan kondisi lahan dan cuaca yang mendukung penyebaran api.
Sementara itu, gangguan penerbangan akibat kabut asap di Papua memperlihatkan dimensi risiko lain. Di wilayah dengan ketergantungan tinggi terhadap transportasi udara, penurunan jarak pandang dapat memengaruhi distribusi barang, pelayanan kesehatan, hingga mobilitas penduduk.
Perbedaan karakter tersebut menunjukkan bahwa kebijakan nasional tidak cukup disusun berdasarkan besarnya titik api atau luas kebakaran semata. Pemerintah perlu mempertimbangkan kerentanan sosial, ketergantungan ekonomi, kapasitas pelayanan kesehatan, dan keberadaan infrastruktur vital pada setiap wilayah.
Dengan demikian, persoalan karhutla sesungguhnya juga mencerminkan tantangan ketimpangan kapasitas ketahanan antardaerah.
Karhutla dalam Perspektif Ekonomi Politik dan Ketahanan Nasional
Salah satu persoalan strategis dalam pengendalian karhutla adalah hubungan antara pemanfaatan sumber daya alam, insentif ekonomi, pengawasan lingkungan, serta biaya sosial yang ditanggung masyarakat.
Dalam perspektif ekonomi politik lingkungan, kebakaran tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola lahan, perubahan penggunaan ruang, kepatuhan terhadap regulasi, dan hubungan antara aktivitas ekonomi dengan keberlanjutan ekosistem.
Ketika biaya kerusakan lingkungan dan kesehatan tidak sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang menimbulkan risiko, masyarakat dan negara berpotensi menanggung beban yang lebih besar. Kondisi ini dikenal sebagai negative externality, yakni dampak merugikan dari suatu aktivitas ekonomi yang bebannya dialihkan kepada pihak lain.
Karena itu, pengendalian karhutla memerlukan kebijakan yang mampu menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Dari perspektif ketahanan nasional, konsekuensi karhutla juga menjangkau dimensi ekonomi makro dan fiskal.
Peningkatan penyakit pernapasan berpotensi memperbesar kebutuhan pembiayaan kesehatan, sedangkan gangguan transportasi dan kegiatan produksi dapat mengurangi aktivitas ekonomi di daerah terdampak. Kebakaran berulang juga menimbulkan kebutuhan anggaran pemulihan lingkungan dan pelayanan publik.
Pada skala regional, asap yang melintasi batas negara dapat memengaruhi hubungan diplomatik dan menambah tekanan terhadap reputasi Indonesia dalam tata kelola lingkungan.
Dengan demikian, persoalan karhutla bukan hanya mengenai kemampuan memadamkan kebakaran, tetapi juga kemampuan negara mengelola risiko ekonomi, lingkungan, kesehatan, dan hubungan internasional secara berkelanjutan.
Empat Pilar Strategi Nasional Menghadapi Ancaman Karhutla
Pendekatan keamanan nasional membutuhkan strategi yang tidak berhenti pada respons setelah bencana terjadi. Negara harus memiliki kemampuan mengenali ancaman, mengurangi sumber kerentanan, memperkuat daya tahan, serta memulihkan stabilitas ketika terjadi gangguan.
Dalam konteks karhutla, terdapat empat pilar strategis yang perlu dikembangkan.
Pertama, Membangun Sistem Antisipasi Risiko Nasional.
Deteksi dini harus ditempatkan sebagai bagian dari kemampuan negara dalam membaca perubahan lingkungan, kesehatan, dan sosial ekonomi sebelum berkembang menjadi krisis.
Penguatan sistem informasi lintas sektor perlu diarahkan untuk menghasilkan penilaian risiko yang menjadi dasar kebijakan nasional. Dengan demikian, peringatan dini tidak sekadar menghasilkan informasi tentang kebakaran, tetapi juga mampu memberikan gambaran mengenai ancaman kesehatan, gangguan ekonomi, dan kerentanan wilayah.
Kemampuan antisipasi tersebut penting agar keputusan pemerintah didasarkan pada proyeksi risiko, bukan semata respons terhadap kejadian yang telah berlangsung.
Kedua, Memperkuat Tata Kelola dan Mengurangi Sumber Ancaman.
Pencegahan karhutla membutuhkan pembenahan mendasar terhadap tata kelola lingkungan, pengawasan pemanfaatan lahan, serta kepastian penegakan hukum.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pembangunan ekonomi tidak menciptakan insentif yang mendorong praktik pengelolaan lahan berisiko tinggi.
Cegah dini juga mencakup penguatan tanggung jawab pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha dalam mengurangi faktor-faktor yang dapat memperbesar ancaman kebakaran.
Dengan demikian, keberhasilan pencegahan ditentukan oleh kemampuan negara menurunkan risiko secara struktural dan berkelanjutan, bukan hanya mengurangi jumlah kebakaran dalam satu musim.
Ketiga, Memperkuat Ketahanan Nasional terhadap Krisis Lingkungan dan Kesehatan.
Daya tangkal dalam menghadapi karhutla harus dipahami sebagai kemampuan negara mempertahankan fungsi-fungsi vital ketika menghadapi tekanan lingkungan.
Penguatan ketahanan kesehatan, stabilitas ekonomi, kesinambungan transportasi, dan kemampuan fiskal daerah merupakan bagian penting dari strategi tersebut.
Dalam konteks ini, sistem kesehatan tidak boleh hanya dipersiapkan untuk mengobati masyarakat yang sakit, tetapi juga harus memiliki ketahanan menghadapi peningkatan kebutuhan pelayanan akibat paparan polusi dalam jangka panjang.
Ketahanan nasional yang kuat memungkinkan gangguan lingkungan di suatu wilayah tidak dengan mudah berkembang menjadi krisis multidimensi.
Keempat, Membangun Kapasitas Respons Negara dan Pemulihan Sistemik.
Penanggulangan perlu dipahami sebagai kemampuan negara mengelola dampak krisis sekaligus menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Strateginya mencakup integrasi kebijakan penanganan bencana, perlindungan kesehatan, stabilitas ekonomi, dan pemulihan sosial.
Dalam jangka panjang, pemulihan tidak cukup diarahkan pada penghentian kebakaran atau normalisasi kualitas udara, tetapi juga harus mencakup rehabilitasi ekosistem, pemulihan produktivitas masyarakat, dan perbaikan kebijakan yang terbukti belum efektif.
Keempat pilar tersebut menempatkan karhutla sebagai persoalan tata kelola risiko nasional yang memerlukan kepemimpinan kebijakan, koordinasi antarlembaga, dan kesinambungan pembangunan.
Risiko Strategis: Ancaman Kesehatan Dapat Berkembang Menjadi Krisis Multisektor
Dalam pendekatan strategic forecasting, perkembangan karhutla perlu dinilai berdasarkan kemungkinan perubahan ancaman dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dalam jangka pendek, penyebaran asap yang berlangsung bersamaan dengan memburuknya kondisi meteorologi berpotensi meningkatkan gangguan kualitas udara dan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Dalam jangka menengah, paparan yang berkepanjangan dapat memperbesar tekanan terhadap produktivitas ekonomi, pembiayaan kesehatan, dan aktivitas pendidikan masyarakat.
Sementara dalam jangka panjang, kebakaran berulang berpotensi mempercepat degradasi lingkungan, meningkatkan biaya pemulihan, dan memperlemah daya tahan ekonomi daerah.
Risiko tersebut bersifat kondisional dan tidak berarti seluruh dampaknya pasti terjadi. Tingkat ancaman akan bergantung pada intensitas kebakaran, durasi paparan, kualitas tata kelola, serta efektivitas kebijakan pemerintah.
Dari sudut pandang keamanan nasional, ancaman terbesar muncul ketika beberapa gangguan berkembang secara bersamaan sehingga kapasitas negara untuk memberikan pelayanan publik mengalami tekanan.
Karena itu, keberhasilan kebijakan tidak cukup dinilai dari jumlah sumber daya yang dikerahkan, tetapi perlu diukur melalui penurunan risiko kesehatan, berkurangnya kerentanan ekonomi, dan meningkatnya kemampuan masyarakat menghadapi bencana serupa.
Paradigma Kebijakan Nasional Harus Berubah
Karhutla tahun 2026 seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap paradigma pengelolaan risiko lingkungan dan kesehatan nasional.
Pemerintah perlu menggeser orientasi kebijakan dari pendekatan yang dominan reaktif menuju tata kelola yang lebih antisipatif, berbasis bukti, dan berorientasi pada ketahanan jangka panjang.
Perubahan tersebut membutuhkan integrasi antara kebijakan lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, pembangunan ekonomi, tata ruang, serta perlindungan sosial.
Pada saat yang sama, diperlukan evaluasi terhadap efektivitas koordinasi pemerintah pusat dan daerah, keberlanjutan pembiayaan pencegahan, serta akuntabilitas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lahan.
Tanpa pembenahan tersebut, besarnya anggaran dan jumlah sumber daya yang dikerahkan setiap tahun belum tentu menghasilkan penurunan risiko yang berkelanjutan.
Keselamatan Manusia sebagai Ukuran Ketahanan Negara
Lebih dari 306 ribu kasus ISPA yang tercatat di wilayah terdampak karhutla merupakan peringatan bahwa kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi nyata terhadap kehidupan masyarakat.
Karhutla telah memperlihatkan keterkaitan erat antara kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, kegiatan ekonomi, dan kapasitas pemerintahan.
Dalam perspektif keamanan nasional, kekuatan negara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghadapi ancaman militer, tetapi juga oleh kemampuannya melindungi masyarakat dari krisis yang mengancam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, keberhasilan penanganan karhutla harus diukur melalui kemampuan negara mencegah berulangnya krisis, menurunkan beban kesehatan, mempertahankan pelayanan publik, dan membangun ketahanan masyarakat secara berkelanjutan.
Kebakaran dapat dipadamkan, tetapi tanpa pembenahan tata kelola dan penguatan ketahanan nasional, ancaman yang sama akan terus berulang dengan biaya kesehatan, ekonomi, dan sosial yang semakin besar.
Referensi: data Kementerian Kesehatan, BNPB, Kementerian Kehutanan, serta kerangka keamanan manusia, ekonomi politik lingkungan, manajemen risiko bencana, dan ketahanan kesehatan nasional.