Mengawal Penegakan Hukum Korporasi Karhutla demi Melindungi Masyarakat
Oleh: Setiawan Adi )*
Penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bagian penting dari upaya melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan perkebunan, termasuk menelusuri tanggung jawab pemegang konsesi atas kebakaran yang terjadi di wilayah pengelolaannya. Langkah ini diperlukan agar penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat 97 perusahaan yang teridentifikasi dalam proses hukum terkait karhutla di Sumatera dan Kalimantan. Sementara itu, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Kedua data tersebut menunjukkan adanya penanganan hukum terhadap sejumlah perusahaan, meskipun angka yang disampaikan merujuk pada lingkup pendataan dan proses yang perlu dibedakan.
Penyidikan menjadi tahap penting untuk mengungkap bagaimana kebakaran terjadi, apakah terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian, serta siapa saja yang bertanggung jawab. Suyudi menjelaskan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak asing dalam sejumlah perkara, tetapi identitas dan bentuk keterlibatannya belum disampaikan secara terperinci karena proses hukum masih berjalan.
Penegakan hukum yang menyeluruh perlu memastikan pemeriksaan tidak hanya menyasar pekerja atau pelaku pembakaran di lapangan. Pengelola perusahaan, pemilik, pemegang saham, maupun pihak yang diduga memberikan perintah atau memperoleh keuntungan dari tindak pidana dapat diperiksa sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini penting untuk mengungkap tanggung jawab korporasi secara utuh sekaligus mencegah pihak yang memiliki kendali atas kegiatan usaha terhindar dari pemeriksaan.
Dari sisi administrasi pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap badan usaha yang konsesinya terindikasi terdampak kebakaran. Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memverifikasi luas lahan yang terbakar dan membandingkannya dengan keseluruhan bidang tanah yang terdaftar. Hasil verifikasi menjadi dasar untuk menentukan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kondisi lahan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan juga menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan dalam menyediakan sarana pemadam kebakaran dan menjaga kelestarian lingkungan. Kewajiban tersebut perlu dijalankan sebagai bagian dari pengelolaan konsesi yang bertanggung jawab, bukan semata-mata dipenuhi setelah kebakaran terjadi. Pengawasan berkala terhadap kesiapan peralatan, sistem deteksi dini, serta prosedur penanganan api dapat membantu mengurangi risiko kebakaran meluas.
Sanksi administratif, termasuk denda maupun pencabutan hak atas tanah, perlu diterapkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan landasan hukum yang sesuai. Ketegasan sanksi harus berjalan seiring dengan kepastian prosedur agar keputusan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, pengawasan terhadap konsesi tidak hanya menjadi instrumen penindakan, tetapi juga mendorong perusahaan memperbaiki tata kelola lingkungan dan mencegah pelanggaran berulang.
Pengkampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Umi Ma’rufah, menilai penegakan hukum karhutla perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi, kelalaian pengelolaan konsesi, serta pihak yang memerintahkan atau memperoleh keuntungan dari pembakaran. Menurutnya, dugaan kelalaian perusahaan maupun aparat pengawas perlu diperiksa secara objektif agar proses hukum memberikan efek jera dan mencegah kebakaran berulang. Pandangan ini menyoroti pentingnya pemeriksaan yang tidak hanya berfokus pada kejadian di lapangan, tetapi juga pada sistem pengawasan dan pengambilan keputusan.
Koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk memastikan penanganan karhutla berjalan konsisten. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan mengatur pembagian tugas berbagai kementerian, lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam pencegahan, pemadaman, serta penegakan hukum. Pelaksanaan tanggung jawab tersebut perlu disertai mekanisme evaluasi yang jelas sehingga setiap instansi dapat menjalankan kewajibannya dan mempertanggungjawabkan hasil pengawasan.
Pemerintah daerah juga memiliki peran strategis karena berada dekat dengan wilayah rawan kebakaran dan masyarakat terdampak. Gubernur, bupati, serta wali kota perlu memastikan kesiapan anggaran, koordinasi satuan tugas, pengawasan kegiatan usaha, dan penerapan sanksi sesuai kewenangan masing-masing. Respons yang cepat dapat membantu mencegah api meluas, sedangkan dokumentasi kejadian dan koordinasi dengan aparat penegak hukum mendukung proses pembuktian.
Dampak karhutla pada akhirnya tidak hanya dirasakan melalui kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga gangguan kesehatan akibat asap, aktivitas ekonomi yang terhambat, serta menurunnya kualitas lingkungan tempat masyarakat tinggal. Karena itu, perlindungan warga harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap tahapan penanganan, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Masyarakat juga membutuhkan informasi yang terbuka mengenai perkembangan perkara, langkah pengendalian kebakaran, dan upaya pemulihan wilayah terdampak.
Pengawalan penegakan hukum korporasi karhutla membutuhkan konsistensi, transparansi, dan keberanian menindak pelanggaran berdasarkan bukti. Pemerintah perlu memastikan setiap dugaan diperiksa secara objektif, sanksi diterapkan sesuai aturan, dan kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan oleh pihak yang terbukti bertanggung jawab. Melalui langkah yang terukur dan koordinasi yang kuat, penanganan karhutla diharapkan mampu melindungi masyarakat sekaligus mencegah kerusakan lingkungan yang sama terulang pada masa mendatang.
)* Pengamat Kebijakan Publik