Perampingan BUMN Menjadi Momentum Memperbaiki Tata Kelola Negara

0

Oleh: Arif Putra Hakim )*

Perampingan badan usaha milik negara (BUMN) menjadi langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola aset negara, meningkatkan efisiensi anggaran, dan mengoptimalkan kontribusi perusahaan pelat merah terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam membangun BUMN yang lebih profesional, produktif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Melalui konsolidasi perusahaan, pemerintah berupaya memastikan setiap aset negara dikelola secara optimal serta memberikan nilai ekonomi yang nyata bagi pembangunan Indonesia.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah telah mengonsolidasikan dan merampingkan sekitar 364 perusahaan dari 1.074 BUMN dan entitas terkait. Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, ia menargetkan penutupan hingga 700 perusahaan pada akhir tahun, terutama entitas yang tidak efisien, terus merugi, atau bermasalah dalam pelaporan keuangan.

Langkah tersebut menandai perubahan pendekatan dalam pengelolaan perusahaan negara. Pemerintah tidak lagi semata-mata mempertahankan keberadaan organisasi, tetapi semakin menekankan produktivitas, akuntabilitas, dan kontribusi terhadap kepentingan nasional. Dengan struktur usaha yang lebih ramping, BUMN diharapkan dapat bergerak lebih lincah, mengambil keputusan secara efektif, dan meningkatkan daya saing dalam menghadapi dinamika ekonomi global.

Penataan perusahaan juga membuka peluang untuk mengurangi tumpang tindih kegiatan usaha dan menekan biaya operasional yang tidak produktif. Entitas dengan fungsi serupa dapat dikonsolidasikan berdasarkan hasil evaluasi, sementara perusahaan yang tidak lagi memberikan manfaat sepadan perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perampingan bukan sekadar mengurangi jumlah perusahaan, melainkan membangun struktur usaha yang lebih sehat, terarah, dan berkelanjutan.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI, Hariqo Wibawa Satria, menyampaikan bahwa jumlah BUMN ditargetkan berkurang dari 1.077 menjadi sekitar 300 perusahaan, dengan kemungkinan konsolidasi lebih lanjut menjadi 200 atau 100 entitas. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghemat uang negara lebih dari Rp50 triliun.

Potensi penghematan ini menjadi salah satu alasan pentingnya reformasi pengelolaan perusahaan negara. Dana yang sebelumnya terserap untuk kebutuhan administratif dan operasional yang kurang produktif berpeluang dialihkan ke kegiatan yang memberikan nilai tambah lebih besar. Jika disertai perencanaan dan pengawasan yang baik, efisiensi dapat memperkuat kapasitas investasi perusahaan, meningkatkan kualitas layanan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Namun, penghematan harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem manajemen. Setiap perusahaan yang dipertahankan perlu memiliki indikator kinerja yang terukur, sasaran bisnis yang jelas, dan sistem pelaporan keuangan yang transparan. Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan reformasi tidak hanya dinilai dari berkurangnya jumlah entitas, tetapi juga dari peningkatan produktivitas, kualitas layanan, dan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Perubahan tata kelola turut menyentuh struktur kepemimpinan BUMN. Hariqo menjelaskan bahwa perampingan telah berdampak pada posisi sejumlah komisaris dan direksi, sementara tantiem bagi komisaris tidak lagi diberikan. Kebijakan tersebut sejalan dengan dorongan agar pengelolaan perusahaan negara semakin menitikberatkan tanggung jawab, profesionalisme, dan pencapaian kinerja.

Pembenahan ini juga menjadi momentum memperkuat meritokrasi di lingkungan BUMN. Pengisian jabatan perlu mengutamakan kompetensi, integritas, dan rekam jejak profesional sehingga keputusan bisnis didasarkan pada kebutuhan perusahaan dan kepentingan publik. Dengan kepemimpinan yang berkualitas serta pengawasan yang efektif, BUMN berpeluang meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memperkuat perannya sebagai penggerak ekonomi nasional.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, memandang pembenahan BUMN sebagai bagian dari upaya memperbaiki fundamental ekonomi nasional. Ia menyoroti revisi Undang-Undang BUMN yang memperjelas mekanisme penugasan kepada perusahaan negara, termasuk keharusan adanya penugasan tertulis dan kejelasan anggaran.

Kepastian tersebut penting agar BUMN dapat menjalankan mandat pemerintah secara terencana tanpa menanggung beban penugasan yang tidak disertai perhitungan pembiayaan memadai. Perusahaan dapat menyusun strategi bisnis dengan lebih terukur, sedangkan pemerintah memiliki dasar yang jelas untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas. Sinergi ini diharapkan memperkuat keseimbangan antara fungsi pelayanan publik dan keberlanjutan usaha.

Andre juga menyoroti pentingnya memperbaiki pengelolaan kekayaan nasional agar penerimaan negara dapat dioptimalkan. Pengawasan terhadap aktivitas ekonomi, termasuk praktik pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dan penetapan harga di bawah nilai semestinya, menjadi bagian dari upaya menutup potensi kebocoran penerimaan. Penguatan transparansi dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku akan membantu menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta memastikan kekayaan nasional memberikan manfaat optimal bagi negara.

Pada akhirnya, perampingan BUMN merupakan peluang untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia melalui pengelolaan aset yang lebih efisien, profesional, dan bertanggung jawab. Keberhasilan kebijakan ini perlu ditopang transparansi, perlindungan aset negara, kepastian hukum, serta perhatian terhadap dampak konsolidasi bagi pekerja dan layanan publik.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, reformasi BUMN diharapkan menjadi bagian dari agenda besar membangun perekonomian yang lebih produktif dan berdaya saing. Dengan perusahaan negara yang semakin sehat dan tata kelola yang semakin kuat, BUMN berpeluang memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, penciptaan nilai ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

)* Pengamat Kebijakan Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *