Pemerintah Intensifkan Patroli Siber untuk Menutup Akses Judi Daring

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat penanganan besar-besaran terhadap konten perjudian daring sepanjang 24 Oktober 2024 hingga 3 September 2025. Selama 11 bulan, total 2.096.966 konten judi daring berhasil diblokir.
Berdasarkan data Kemkomdigi, pada 20–31 Oktober 2024 saja, konten yang ditindak mencapai 187.297.
Jumlah itu meningkat pada November menjadi 250.475, lalu sedikit menurun pada Desember dengan 230.686. Pada Januari 2025, tercatat 234.165 konten, sedangkan Februari turun ke 174.624.
Tren penurunan berlanjut pada Maret (154.202) dan April (120.758). Namun pada Mei jumlahnya kembali naik menjadi 164.671, lalu 165.349 pada Juni.
Juli bahkan melonjak ke 199.986 sebelum sedikit turun di Agustus dengan 197.523. Hingga 3 September, sebanyak 17.230 konten kembali berhasil ditangani.
Mayoritas pemblokiran dilakukan pada situs dan alamat IP dengan total 1.863.560 konten.
Selain itu, 90.365 konten ditemukan di platform file sharing, 90.258 di Meta, 33.266 di Google dan YouTube, 16.878 di X, 1.663 di Telegram, 959 di TikTok, serta sisanya tersebar di Line dan App Store.
Kemkomdigi menegaskan, pemberantasan perjudian daring tidak bisa hanya ditangani pemerintah. “Masyarakat kami dorong untuk segera melaporkan jika menemukan konten promosi atau aktivitas judi online,” bunyi keterangan resmi Kemkomdigi.
Upaya ini turut diperkuat Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui program Patroli Siber bersama Polri, TNI, BSSN, dan Kejaksaan Agung.
Asisten Khusus Menhan Bidang Keamanan Siber, Mohammad Ramadhan, menegaskan langkah pemerintah.
“Kita akan memberantas judi online sampai ke akar-akarnya termasuk bandar-bandar besar judol yang masih beroperasi di Indonesia,” ujarnya.
Ia menekankan, tidak ada toleransi bagi pelindung bisnis ilegal tersebut.
“Kita tidak akan pandang bulu dalam menindak bandar judi online, termasuk jika ada pejabat yang membekingi. Korban akibat maraknya situs judol sudah banyak, baik kerugian materi maupun jiwa,” katanya.
Sementara itu, Polri juga gencar melakukan penindakan. Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Siber menggerebek sindikat pengembang website di Karawang.
Dari operasi ini, enam orang ditangkap beserta barang bukti seperti laptop, ponsel, rekening, dan kendaraan mewah.
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan N, menegaskan komitmen penegak hukum untuk dapat memblokir Judi Daring.
“Kami akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas para pelaku perjudian online. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas judi daring.” Pungkasnya.