Aparat Tindak Sindikat Judi Daring Internasional, Sita Aset Rp16,4 Miliar

*) Oleh : Ammar Aditya
Pengungkapan sindikat judi daring internasional oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merupakan capaian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan digital di Indonesia. Kasus ini menegaskan bahwa praktik judi daring bukan sekadar hiburan ilegal, melainkan jaringan kejahatan transnasional yang mengancam ketertiban masyarakat. Dengan berkembangnya teknologi, modus pelaku kian kompleks, memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjaring korban. Oleh sebab itu, keberhasilan aparat membongkar sindikat besar ini patut diapresiasi sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi rakyatnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat besar yang beroperasi melalui tiga website utama, yaitu Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap tiga tersangka dan menyita uang tunai Rp16,4 miliar dari 36 rekening. Selain itu, sebanyak 76 rekening lain yang memiliki nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar turut diblokir. Pengungkapan ini membuktikan bahwa aparat tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi juga menindak jaringan besar yang memiliki perputaran dana fantastis. Langkah ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan perjudian daring di tanah air.
Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi erat dengan PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkemkomdigi. Dari investigasi mendalam, diketahui bahwa 200 orang terlibat sebagai pemain, sementara sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga pihak yang berfungsi sebagai endorse. Dari penggeledahan, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp87,8 juta, pecahan uang Rp300 juta, USD 30.000 (sekitar Rp488 juta), 350.000 Peso Filipina (sekitar Rp99,7 juta), tiga laptop, sembilan telepon genggam, satu modem WiFi, sembilan kartu ATM, serta empat buku rekening bank. Fakta ini menegaskan bahwa jaringan judi daring beroperasi secara terstruktur dan lintas negara.
Selain itu, penyidik menetapkan satu orang DPO berinisial AL yang berperan merekrut dan melatih admin situs judi daring. Peran AL sangat krusial karena jaringan membutuhkan tenaga teknis yang mampu mengelola situs serta menjaga kelangsungan operasional ilegal ini. Penetapan DPO menunjukkan bahwa aparat tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi berkomitmen mengejar aktor utama yang menjadi otak di balik praktik haram tersebut. Hal ini membuktikan ketegasan Polri dalam menuntaskan kasus sampai ke akar-akarnya.
Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, menekankan bahwa praktik judi daring erat kaitannya dengan transaksi keuangan ilegal. Analisis PPATK menunjukkan banyak rekening yang digunakan pelaku berasal dari praktik jual beli dan pinjam rekening. Fenomena ini sangat berbahaya karena membuat masyarakat awam bisa terseret dalam jaringan kejahatan tanpa disadari. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain guna mewaspadai ancaman kejahatan digital seperti judi daring.
Lebih lanjut, Danang menyampaikan bahwa nilai deposit judi daring pada tahun 2024 mencapai Rp51 triliun. Namun, berkat sinergi lintas lembaga, jumlah tersebut menurun drastis menjadi Rp17 triliun pada semester pertama 2025. Angka ini merupakan bukti nyata bahwa kerja sama aparat dan lembaga terkait mulai menunjukkan hasil positif. Meski begitu, Danang tetap menekankan perlunya kewaspadaan berkelanjutan agar tren penurunan ini tidak kembali melonjak. Artinya, masyarakat harus terus meningkatkan kesadaran untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening yang menjadi pintu masuk sindikat kejahatan.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, juga memberikan perhatian penuh terhadap isu ini. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkomdigi, Sofyan Kurniawan, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Daring. Desk ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik aparat penegak hukum, lembaga keuangan, maupun regulator digital. Menurut Sofyan, keberhasilan pengungkapan sindikat internasional ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dan Polri dalam menindak praktik ilegal yang merusak moral bangsa dan mengancam stabilitas negara.
Lebih jauh, Sofyan menyebut bahwa pemerintah menegaskan judi daring adalah musuh bersama yang harus diberantas tanpa kompromi. Hal ini tidak hanya karena aspek legalitas, tetapi juga karena dampak sosial yang ditimbulkan sangat merugikan. Judi daring membuat masyarakat rentan terjerat hutang, mengalami keretakan rumah tangga, bahkan kehilangan aset berharga karena kecanduan. Oleh sebab itu, langkah penindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia agar tidak terperangkap dalam perilaku destruktif.
Keberhasilan mengungkap sindikat judi daring internasional ini menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi. Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum, PPATK sebagai lembaga pengawas transaksi keuangan, dan Kemenkemkomdigi sebagai pengendali ruang digital, menunjukkan kolaborasi yang efektif. Dengan adanya integrasi kebijakan ini, ruang gerak pelaku semakin sempit dan upaya memberantas judi daring semakin nyata hasilnya. Selain itu, dukungan masyarakat juga menjadi faktor penting agar pemberantasan berjalan optimal.
Di era digital yang semakin terbuka, kesadaran masyarakat menjadi benteng utama menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk judi daring. Informasi yang menyesatkan dan tawaran menggiurkan sering kali dipakai sindikat untuk menarik korban. Karena itu, literasi digital dan sikap kritis dalam bermedia sosial harus terus ditingkatkan. Pemerintah telah menunjukkan langkah konkret, kini giliran masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat dan aman.
*) Penulis merupakan Kontributor Yayasan Cipta Harapan.