Pengibaran Bendera One Piece Melanggar Hukum dan Cederai Simbol Negara

0

Jakarta – Jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pengibaran bendera bajak laut bergambar simbol One Piece memantik perhatian serius pemerintah dan tokoh nasional. Aksi tersebut dinilai bukan hanya tindakan iseng, melainkan pelanggaran terhadap hukum dan pelecehan terhadap kehormatan simbol negara, khu-susnya bendera Merah Putih.

Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan, Budi Gunawan, menegaskan bah-wa tindakan mengibarkan bendera selain Merah Putih, terlebih dalam posisi yang menyandingkan atau bahkan menempatkan bendera negara di bawah simbol lain, merupakan pelanggaran hukum.

“Pengibaran bendera Merah Putih sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Jika dikibarkan bersama simbol lain, apalagi bendera fiksi, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegas Budi Gunawan.

Penegasan ini bukan tanpa dasar. Momentum Hari Kemerdekaan memiliki nilai sakral yang tak boleh dicemari simbol asing yang tidak memiliki hubungan historis atau legal dengan negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut menyoroti adanya laporan intelijen mengenai potensi gerakan terorganisir di balik fenomena ini.

“Gelombang pengibaran bendera bajak laut tidak bisa dianggap angin lalu. Ini berpo-tensi menjadi alat provokasi untuk mengganggu persatuan nasional,” ujar Dasco Ah-mad.

Ia mengingatkan pentingnya menjaga simbol negara tetap steril dari pengaruh budaya pop yang berlebihan, apalagi jika berpotensi melemahkan semangat kebangsaan.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR, Firman Soebagyo, menyebut tindakan ter-sebut dapat dikategorikan sebagai bentuk makar simbolik.

“Ini bukan ekspresi budaya, tapi bentuk provokasi yang bisa merusak kewibawaan negara,” tegas Firman Soebagyo.

Ia mendesak aparat hukum untuk segera menindak tegas pelaku agar ada efek jera di masyarakat.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP), HM. Arsyad Cannu.

“Bendera Merah Putih adalah identitas bangsa yang tidak boleh disandingkan dengan simbol fiksi. Ini soal kedaulatan dan harga diri bangsa,” ujar Arsyad Cannu.

Dari sisi akademik, peneliti kebijakan publik, Riko Noviantoro, menegaskan pentingnya membedakan antara simbol negara dan budaya populer.
“Simbol kenegaraan memiliki kedudukan hukum. Pelecehan terhadapnya harus disikapi dengan sanksi yang tegas,” jelas Riko Noviantoro.

Sementara itu, sosiolog Universitas Parahyangan, Garlika Martanegara, melihat fenom-ena ini sebagai tanda melemahnya nasionalisme di era digital.
“Anak muda terjebak dalam euforia tren tanpa memahami makna simbol negara. Ini ba-haya laten terhadap nasionalisme,” ujar Garlika Martanegara.

Pemerintah dan para tokoh menekankan bahwa pada momen kemerdekaan, hanya bendera Merah Putih yang layak berkibar. Tindakan menyandingkannya dengan simbol lain bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga bentuk perendahan terhadap perjuangan bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *