RUU Penyiaran Jadi Upaya Mitigasi Dampak Konten Negatif di Dunia Maya
Oleh : Antoni Utomo )* Perkembangan teknologi digital telah melahirkan banyak kemajuan di berbagai sektor, namun di sisi lain juga membawa...
Oleh : Antoni Utomo )* Perkembangan teknologi digital telah melahirkan banyak kemajuan di berbagai sektor, namun di sisi lain juga membawa...
Oleh : Ricky Rinaldi )* Revisi Undang-Undang Penyiaran menjadi salah satu upaya strategis pemerintah dan DPR untuk menghadirkan tata kelola media...
Oleh: Yusuf Rahman *) Tata kelola keuangan yang baik merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Komitmen untuk...
Oleh : Rivka Mayangsari )* Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam memberantas korupsi sebagai langkah strategis demi tercapainya pembangunan yang adil, merata, dan berdampak...
Oleh: Yudi Kurniawan Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya judi daring yang kini semakin mengancam...
Oleh: Mahmud Sutramitajaya)* Pemerintah kini menunjukkan komitmen kuat dalam mengawal dunia pendidikan profesi, khususnya di sektor medis, agar terbebas dari praktik...
Pemerintah semakin intensif dalam memberantas praktik judi daring dengan memperluas cakupan penanganan hingga ke sektor keuangan. Tidak hanya memutus akses...
*) Oleh : M. Syahrul Fahmi Masifnya penyebaran judi daring telah menimbulkan darurat sosial yang nyata di tengah masyarakat. Tak hanya merusak sendi-sendi ekonomi rumah tangga, praktikini juga menyeret berbagai kalangan, termasuk penerima bantuan sosial (bansos), kedalam jerat kemiskinan yang makin dalam. Keprihatinan publik kian menguat seiringterbongkarnya fakta bahwa ratusan ribu keluarga penerima manfaat (KPM) ternyataturut menjadi bagian dari ekosistem judi daring. Namun demikian, pemerintah tidaktinggal diam. Langkah-langkah nyata dan terukur mulai dijalankan untuk memulihkankondisi ini melalui pendekatan pembinaan yang terpadu, manusiawi, dan solutif. Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi garda depan dalam menangani kasus inisecara sistematis. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipulmenyatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KPM yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring. Hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap faktamencengangkan: sebanyak 603.999 KPM tercatat melakukan transaksi yang berkaitan dengan judi daring. Dari jumlah tersebut, 228.048 KPM telah dihentikanhaknya atas bansos pada triwulan kedua tahun ini sebagai bentuk penegasan bahwabansos tidak boleh disalahgunakan. Langkah ini tentu bukan sekadar sanksi. Pemerintah memahami bahwa sebagianpelaku merupakan korban dari jebakan digital yang sistematis dan massif. Oleh karena itu, Kemensos juga tengah mengevaluasi 375.951 KPM lainnya untuk periodetriwulan ketiga dengan pendekatan yang lebih mendalam dan inklusif....
Jakarta – Pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memperkuat upaya pemberantasan judi daring dengan menggandeng berbagai...
Jakarta — Pemerintah menyoroti hambatan regulasi dalam dunia kerja profesional yang dinilai menjadi salah satu penyebab tingginya pengangguran di kalangan...