Pemerintah Dorong Penguatan Literasi Digital sebagai Upaya Preventif Cegah Judi Daring

0

*) Oleh: Debora Amanda

Perkembangan teknologi digital membawa perubahan besar dalam pola interaksi sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia. Namun, kemajuan ini juga menghadirkan tantangan baru berupa meningkatnya ancaman kejahatan siber, termasuk maraknya praktik judi daring. Pemerintah kini tidak hanya fokus pada langkah represif melalui penegakan hukum, tetapi juga memperkuat upaya preventif melalui penguatan literasi digital di seluruh lapisan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh warga negara. Literasi digital menjadi pondasi penting dalam membangun kesadaran dan ketahanan masyarakat terhadap konten-konten negatif yang berpotensi merusak moral dan ekonomi bangsa.

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie), menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan inklusif. Ia menyoroti bahwa keamanan digital bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab sosial seluruh elemen bangsa. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun 2025 tercatat lebih dari 80 ribu anak terlibat dalam aktivitas judi daring. Data tersebut menjadi alarm serius bahwa ancaman judi daring kini telah menyasar kelompok rentan yang seharusnya dilindungi.

Rerie menegaskan, bila dalam proses pertumbuhan anak dan dinamika kehidupan perempuan terganggu oleh pengaruh negatif dunia digital, masa depan bangsa bisa terancam. Judi daring tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental dan sosial para korbannya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan literasi digital yang menyasar anak dan perempuan secara masif dan berkelanjutan. Program literasi ini diharapkan mampu membekali mereka dengan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran digital agar dapat memilah informasi, mengenali risiko, serta menolak ajakan atau konten yang mengarah pada aktivitas ilegal seperti judi daring. Upaya tersebut sekaligus memperkuat ketahanan keluarga sebagai benteng utama dalam melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman dunia maya.

Selain di tingkat nasional, komitmen penguatan literasi digital juga mulai digalakkan di tingkat daerah. Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah, menyampaikan bahwa pihaknya aktif mendorong sosialisasi literasi digital hingga ke daerah-daerah terpencil. Langkah ini dinilai sebagai tindakan nyata dan strategis dalam mencegah penyebaran praktik judi daring yang semakin meresahkan masyarakat. Menurut Mukarramah, pemberantasan judi daring tidak dapat hanya mengandalkan penutupan situs atau pemblokiran rekening, tetapi juga harus diiringi dengan edukasi. Menurutnya, masyarakat harus memahami bahaya dan konsekuensi hukum dari judi daring. Dengan memahami risiko dan dampaknya, masyarakat akan lebih siap menolak serta melaporkan aktivitas digital yang berpotensi melanggar hukum.

Mukarramah menambahkan, sosialisasi literasi digital harus semakin digencarkan di berbagai sektor pendidikan dan komunitas sosial. Sekolah, kampus, dan lembaga masyarakat harus menjadi pusat pembelajaran digital yang tidak hanya mengajarkan keterampilan teknologi, tetapi juga etika berinternet. Edukasi yang dilakukan secara sistematis akan menumbuhkan budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. Menurutnya, generasi muda yang memiliki kemampuan berpikir kritis dan kesadaran etis dalam menggunakan teknologi akan lebih mampu menolak konten negatif, termasuk judi daring, pornografi, dan hoaks. Dengan begitu, literasi digital bukan sekadar kemampuan teknis, tetapi juga menjadi pondasi karakter bangsa di era digital.

Penguatan literasi digital ini sejalan dengan misi pemerintah dalam menjaga ketahanan nasional di ranah siber. Dengan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan melindungi diri dari konten ilegal, pemerintah dapat memperkecil peluang penyalahgunaan teknologi untuk tujuan negatif. Judi daring, misalnya, tidak hanya merusak moral dan ekonomi individu, tetapi juga dapat menggerus stabilitas sosial. Oleh karena itu, membangun masyarakat yang cerdas digital bukan sekadar upaya edukatif, tetapi juga strategi pertahanan nasional yang berkelanjutan. Literasi digital menjadi kunci untuk menumbuhkan kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap keamanan bersama di ruang maya.

Selain itu, kerja sama lintas sektor dengan lembaga pendidikan, komunitas, dan organisasi masyarakat menjadi bagian integral dalam memperluas jangkauan literasi digital. Upaya ini bukan hanya menyasar kota besar, tetapi juga menjangkau daerah-daerah pelosok untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam memahami risiko dunia maya. Dalam konteks pemberantasan judi daring, literasi digital menjadi garis pertahanan pertama yang mencegah masyarakat terjerumus ke dalam praktik ilegal tersebut. Melalui kolaborasi yang berkesinambungan, diharapkan Indonesia mampu menciptakan ekosistem digital yang sehat, produktif, dan beradab.

Masyarakat pun perlu lebih waspada terhadap ancaman judi daring yang kian marak menyusup ke berbagai platform digital. Tidak cukup hanya mengandalkan langkah pemerintah dalam memblokir situs atau akun ilegal, tetapi diperlukan partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga ruang digital tetap bersih dan aman. Diharapkan seluruh pihak dapat memperkuat literasi digital, menanamkan kesadaran hukum, dan menolak segala bentuk perjudian daring demi melindungi masa depan generasi muda serta mewujudkan Indonesia yang bermartabat dan berdaulat di era digital.

*) Penulis merupakan Pengamat Kebijakan Publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *