Gereja Konfirmasi TPNPB Kodap III Ndugama Sandera 9 Anak di Jila, Sebby Sambom Tak Bisa Berdalih Lagi

0

Oleh: Theo Hesegem
Pegiat HAM Papua

Kasus penyanderaan sembilan perempuan di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali menempatkan persoalan kekerasan terhadap warga sipil Papua pada titik yang sangat serius. Keterlibatan kelompok bersenjata yang disebut sebagai TPNPB-OPM Kodap III Ndugama Derakma telah terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan keterangan pihak gereja. Hal in bukan sekadar persoalan konflik bersenjata, melainkan pelanggaran serius terhadap hak hidup, rasa aman, dan martabat manusia.

Berdasarkan informasi yang berkembang, sembilan perempuan dari Suku Amungme disandera setelah kelompok bersenjata melakukan serangan terhadap pos TNI di Kampung Jila pada 17 Agustus 2026. Dalam rangkaian kejadian tersebut, seorang ibu dilaporkan tewas setelah berusaha menghalangi anaknya dibawa. Seorang perempuan lainnya juga disebut mengalami kekerasan hingga dilempar ke jurang. Hingga kini, keberadaan sembilan perempuan tersebut belum diketahui. Laporan mengenai sembilan perempuan yang disandera dan seorang ibu yang tewas juga diberitakan media lokal Papua.

Situasi ini menjadi semakin penting setelah Ketua Sinode Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua, Pdt. Yahya Lagoan, M.Th., menyampaikan kecaman terhadap tindakan yang disebutnya dilakukan oleh TPNPB-OPM. Gereja, sebagai institusi yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat Papua, memiliki posisi penting dalam menyuarakan perlindungan terhadap warga sipil.

Pdt. Yahya menegaskan bahwa penyanderaan anak-anak Papua dan pembunuhan terhadap seorang ibu asli Papua merupakan tindakan terlarang dan melanggar hak asasi manusia. Menurutnya, kekerasan semacam itu juga berpotensi memicu perpecahan di tengah masyarakat dan umat beragama.

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mengatasnamakan perjuangan politik untuk melakukan kekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Perempuan dan anak bukanlah sasaran yang dapat dijadikan alat tawar dalam konflik. Mereka memiliki hak untuk hidup aman, mendapatkan perlindungan, dan menentukan masa depannya tanpa ancaman senjata.

Karena itu, pihak gereja mendorong Komnas HAM, Kementerian Perlindungan Anak, Kapolri, dan Panglima TNI mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh. Pengusutan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis fakta agar keberadaan para korban dapat segera diketahui sekaligus memastikan siapa pun yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.

Sikap tersebut sejalan dengan seruan PGI yang berulang kali menegaskan bahwa kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. PGI juga mendesak penyelidikan independen dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan kekerasan.

Dalam konteks itu, bantahan Juru Bicara Komnas TPNPB, Sebby Sambom, yang sebelumnya menyatakan bahwa informasi lebih akurat berasal dari gereja, justru perlu dijawab dengan keterbukaan. Ketika institusi gereja telah menyampaikan kecaman dan meminta pengusutan, tidak semestinya persoalan ini dijadikan ajang saling lempar tanggung jawab.

Sebby Sambom dan pihak yang mengatasnamakan TPNPB perlu memberikan penjelasan yang terang. Jika benar tidak terlibat, maka pembuktian harus dibuka melalui penyelidikan yang objektif. Sebaliknya, apabila penyelidikan menemukan keterlibatan anggota kelompok tersebut, tidak ada alasan untuk bersembunyi di balik retorika perjuangan.

Pada akhirnya, perjuangan apa pun kehilangan legitimasi moral ketika warga sipil sendiri menjadi korban. TPNPB tidak seharusnya menjadikan perempuan dan anak Papua sebagai sandera, apalagi membiarkan keluarga mereka hidup dalam ketidakpastian. Karena itu, Komnas TPNPB tidak bisa terus berdalih dan cuci tangan dari tanggung jawab. Yang menjadi korban adalah warga asli Papua yang tidak bersalah. Mereka harus segera dibebaskan, sementara seluruh dugaan pembunuhan dan kekerasan di Jila wajib diusut sampai tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *