Nyawa Warga Sipil Terus Berjatuhan di Tangan KKB OPM, Komnas HAM RI Turun Tangan Bahas Konflik Papua

0

JAYAPURA – Rentetan kekerasan yang menewaskan warga sipil di sejumlah wilayah Papua sepanjang 2026 mendorong penguatan perhatian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI merencanakan pembahasan bersama pimpinan lembaga dan pegiat HAM untuk mendorong pengungkapan kasus serta perlindungan masyarakat di wilayah konflik.

Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits B. Ramandey, menilai keselamatan warga sipil harus menjadi perhatian utama di tengah dinamika konflik Papua. Menurutnya, masyarakat berhak menjalani kehidupan sehari-hari tanpa ancaman kekerasan.

“Warga sipil tidak boleh dijadikan sasaran untuk mencapai tujuan politik, ideologi, maupun kepentingan kelompok tertentu,” demikian penegasan dalam tulisan Frits mengenai rentetan kekerasan di Papua yang dipublikasikan pada 13 Oktober 2026.

Sejumlah peristiwa kekerasan dilaporkan terjadi di Kabupaten Yahukimo, Jayawijaya, Nduga, dan Mimika. Pada 27 April 2026, Ronal Kaligis, aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai konsultan BPKAD Kabupaten Yahukimo, dilaporkan meninggal dunia setelah kendaraan sipil yang ditumpanginya ditembak di kawasan Jembatan Kali Biru, Distrik Dekai.

Selanjutnya, pada 2 Juli 2026, pilot Nicholas F. Goselin meninggal dunia dalam peristiwa penyerangan dan pembakaran pesawat sipil Associated Mission Aviation (AMA) di Kampung Balinggama, Distrik Sobaham, Yahukimo. Pada 20 Juli 2026, tiga warga sipil pendulang emas di Distrik Seradala juga dilaporkan tewas ditembak.

Di Mimika, sembilan perempuan di Distrik Jila dilaporkan menjadi korban penyanderaan atau dibawa secara paksa oleh kelompok bersenjata pada Agustus 2026. Sementara itu, pada 11–12 Oktober 2026, dua peristiwa kekerasan kembali dilaporkan terjadi di Dekai. Arifudin meninggal dunia akibat penikaman, sedangkan seorang ASN berinisial ET mengalami luka akibat serangan senjata tajam.

Dugaan keterlibatan kelompok bersenjata, termasuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat–Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), dalam sejumlah kasus tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan objektif. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Frits menekankan, penanganan konflik tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah korban berjatuhan. Perlindungan masyarakat di wilayah rawan, pendampingan keluarga korban, perlindungan saksi, serta pemulihan psikososial juga perlu diperkuat.

Rencana konferensi pers yang diinisiasi Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah bersama Perwakilan Papua diharapkan menjadi ruang untuk mendorong pengungkapan kasus dan pencegahan kekerasan. Forum tersebut juga diusulkan melibatkan organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, tokoh adat, serta lembaga pendamping korban.

“Papua membutuhkan lebih banyak kehidupan, harapan, dan kedamaian,” demikian pesan Frits dalam tulisannya.

Ia menegaskan, seluruh pihak perlu mengambil bagian dalam menghentikan kekerasan agar masyarakat dapat beraktivitas, bekerja, dan mengakses pendidikan dengan aman. Perlindungan HAM, menurutnya, harus berlaku bagi setiap orang tanpa diskriminasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *