Arah Baru Penegakan Hukum Lebih Berkeadilan Lewat KUHP–KUHAP
Oleh: Riki Anggoro Pranata *)
Seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki fase penting dalam reformasi sistem hukum pidana. Pembaruan ini tidak hanya sebagai langkah normatif untuk menggantikan produk hukum kolonial yang sudah usang, namun lebih jauh lagi mencerminkan sebuah transformasi mendalam menuju sistem hukum yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berpihak pada nilai-nilai Pancasila.
Pembaruan ini mulai menunjukkan hasil positif yang signifikan, salah satunya terlihat dalam kasus Laras Faizati. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati menunjukkan bahwa penegakan hukum kini lebih mengedepankan keadilan substantif dan hati nurani, bukan hanya kepastian hukum yang kaku. Meskipun terbukti bersalah, hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih mengutamakan rehabilitasi sosial daripada sekadar penghukuman yang keras. Keputusan ini menandakan bahwa dalam sistem hukum pidana yang baru, hakim memiliki ruang untuk mempertimbangkan faktor kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Komisi III DPR RI juga mencatat beberapa kasus lain yang menggambarkan penerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP yang lebih berpihak pada keadilan. Salah satunya adalah keputusan hakim di Muara Enim yang memberikan vonis pemaafan kepada seorang anak yang terbukti melakukan pencurian. Di sisi lain, aparat penegak hukum dalam kasus Panji Pragiwaksono menunjukkan prinsip kehati-hatian dalam menghindari kriminalisasi berlebihan. Begitu pula dalam pengusutan kasus penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI), penyidik berfokus pada pemulihan kerugian korban, bukan sekadar penyitaan barang bukti. Kasus-kasus ini menggambarkan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru lebih menekankan pada keadilan yang substantif dan rehabilitatif.
Polda Sumatera Utara juga berperan dalam menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kepala Polda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menekankan bahwa pemberlakuan UU baru ini adalah momentum untuk mengubah pola pikir aparat penegak hukum menjadi lebih humanis dan berkeadilan. Dalam konteks ini, KUHAP baru memberikan penegasan peran Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana, dengan tujuan untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.
Selain itu, KUHP baru tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pendekatan korektif dan restoratif yang bertujuan mendidik dan memperbaiki pelaku tindak pidana, bukan hanya membalas perbuatan mereka. Hal ini mengarah pada pembaruan yang lebih progresif, dengan mengganti paradigma hukum pidana yang represif menjadi lebih memperhatikan rehabilitasi dan pemulihan. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat mengurangi kriminalisasi yang tidak perlu, serta memberi jalan bagi masyarakat untuk lebih memahami perbedaan antara kejahatan dan pelanggaran ringan.
Dari perspektif hukum pidana materil, KUHP baru mengubah paradigma dengan menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Negara kini lebih mendorong penggunaan alternatif pemidanaan, seperti pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 51, 65, 71, dan 85. Pendekatan ini lebih manusiawi, sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang menekankan perbaikan, pencegahan, dan kemaslahatan. Selain itu, KUHP baru berupaya menahan laju kriminalisasi dengan menetapkan beberapa perbuatan sebagai delik aduan, sehingga negara tidak terlalu jauh masuk ke dalam ruang privat warga negara.
Dari sisi hukum acara pidana, KUHAP baru memberikan penguatan terhadap hak-hak tersangka dan terdakwa. Salah satu penguatan penting adalah mekanisme kontrol hakim terhadap tindakan upaya paksa, seperti penangkapan dan penahanan. Hakim kini diberi kewenangan untuk memeriksa dan menilai sah atau tidaknya tindakan tersebut sejak tahap awal proses peradilan. Hal ini menguatkan prinsip due process of law, yang bertujuan untuk mencegah praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang.
Namun, meskipun pembaruan ini membawa angin segar, tantangan utama terletak pada implementasi yang konsisten oleh aparat penegak hukum. Sosialisasi yang efektif kepada aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting agar nilai-nilai yang terkandung dalam pembaruan ini dapat diterapkan dengan benar. Peran masyarakat sipil dan media juga menjadi kunci dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru. Masyarakat harus diberi pemahaman yang jelas mengenai perubahan ini, sehingga mereka tidak hanya menjadi objek hukum, tetapi juga dapat menjadi kontrol sosial yang konstruktif.
Sebagai kesimpulan, pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menandai sebuah arah baru dalam penegakan hukum Indonesia. Pembaruan ini membawa perubahan yang lebih adil, manusiawi, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. KUHP dan KUHAP baru tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan. Langkah ini adalah bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia yang penting untuk mencapai sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis.
*) Penulis Merupakan Pengamat Hukum