Pemerintah Batalkan Penerapan PPN 12% Bukti Keberpihakan Kepada Rakyat
Jakarta – Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa non-mewah, yang semula...
Jakarta – Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa non-mewah, yang semula...
JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia....
Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah menjadi salah satu momentum demokrasi yang sangat penting bagi perjalanan bangsa Indonesia....
Jakarta – Setelah berakhirnya proses Pilkada Serentak 2024, masyarakat diminta untuk fokus pada persatuan demi keberlanjutan pembangunan daerah. Penjabat (Pj)...
Oleh : Anindira Putri Maheswani )* Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen menjadi...
Oleh : Abidin Sahab )* Penyalahgunaan narkoba terus menjadi tantangan serius bagi Indonesia. Tidak hanya berdampak buruk pada individu, tetapi...
Oleh : Roy Andarek )* Pilkada serentak 2024 di Papua Barat Daya telah menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan sengketa...
Oleh: Sadena Ayu Parmesta )* Setelah pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selesai, peran rekonsiliasi politik menjadi sangat penting dalam menjaga...
Oleh : Dhita Karuniawati )* Pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% untukmemperkuat ekonomi nasional dalam jangka panjang. Rencana kenaikan tarif PPN inimerupakan tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 7 Oktober 2021. Kebijakan tersebut mendapatdukungan dari berbagai elemen masyarakat. Mereka meyakini bahwa kenaikan PPN 1% sudah dipertimbangkan secara matang untuk kepentingan bangsa dan tidak akanmerugikan masyarakat khususnya bagi kalangan menengah ke bawah. UU HPP menetapkan kenaikan tarif PPN secara bertahap, dari 10% menjadi 11% yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan selanjutnya menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan penerimaannegara guna mendukung program-program pembangunan dan kesejahteraanmasyarakat. Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuanperlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuanpangan, diskon listrik 50%, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun2025. Pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalumengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasaripenerapan kebijakan kenaikan PPN 1% menjadi 12% yang bersifat selektif untuk rakyatdan perekonomian. Selain adil,...
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah tetap terjaga meski tarif pajak pertambahan...