FPMI Papua Tengah Desak Pemerintah Tindak Tegas OPM Kodap III Ndugama Terkait Penyanderaan 9 Warga di Jila
TIMIKA — Forum Peduli Masyarakat Indonesia (FPMI) Papua Tengah mendesak pemerintah mengambil langkah tegas terhadap kelompok bersenjata yang disebut terlibat dalam penyanderaan sembilan warga di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Peristiwa tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan sekaligus memperburuk kondisi keamanan dan kemanusiaan masyarakat setempat.
Pimpinan Forum Peduli Masyarakat (FPM) Papua Tengah, Jeri Etigai Muyapa, mengatakan pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi serta lembaga legislatif harus segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurut dia, masyarakat sipil tidak boleh terus menjadi korban dalam konflik bersenjata di Papua.
“Kepada seluruh pihak, baik pemerintah daerah hingga provinsi dan juga DPR daerah hingga provinsi, tolong selesaikan masalah kemanusiaan ini. Masyarakat berhak hidup di atas tanah ini dengan aman dan damai,” kata Jeri.
Ia menilai penyanderaan warga merupakan tindakan yang sangat meresahkan karena dapat mengancam keselamatan masyarakat yang tidak terlibat dalam konflik. Karena itu, pemerintah diminta mengutamakan keselamatan para korban sekaligus memastikan penanganan dilakukan sesuai hukum dan prinsip perlindungan warga sipil.
“Kami berharap persoalan ini segera ditangani agar masyarakat dapat kembali merasa aman dan situasi kemanusiaan di Jila tidak semakin memburuk. Tindak tegas OPM Kodap III Ndugama,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua, Frits Ramandey, menyatakan pihaknya telah memperoleh bukti berupa video yang memperlihatkan sembilan warga dalam kondisi tangan terikat. Dalam video tersebut, menurut Frits, para warga dibawa oleh tiga orang yang terlihat memegang bendera Bintang Kejora.
“Pihak kami sudah mengantongi bukti berupa video 9 warga dengan tangan terikat, dibawa 3 orang yang memegang bendera Bintang Kejora. Setelah ditelusuri, pihak yang menyandera merupakan bagian dari TPNPB Kodap III Ndugama,” ucap Frits.
Frits menegaskan, tindakan kekerasan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perlindungan terhadap kelompok rentan, kata dia, merupakan bagian penting dari prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter.
“Apapun istilahnya, perlakuan yang mengakibatkan kelompok rentan tertekan dan tidak bebas dengan cara kekerasan sama sekali tidak dibenarkan dalam prinsip hak asasi manusia maupun hukum humaniter,” kata Frits.
FPMI Papua Tengah berharap pemerintah segera memprioritaskan keselamatan warga Jila dan mencegah berulangnya tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil di wilayah tersebut.