Guru Besar UKI: Regulasi Anti Spionase Asing Penting untuk Lindungi Inovasi dan Kekayaan Intelektual Nasional
JAKARTA – Penguatan regulasi untuk menghadapi spionase asing dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan inovasi, melindungi kekayaan intelektual nasional, serta memperkuat ketahanan Indonesia di tengah meningkatnya ancaman siber global. Kehadiran payung hukum yang komprehensif dipandang mampu memperjelas tata kelola keamanan siber sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset-aset strategis nasional.
Guru Besar Keamanan Internasional UKI, Prof. Angel Damayanti, menilai posisi Indonesia yang semakin penting dalam rantai pasok mineral kritis dunia menjadikan berbagai aset strategis nasional memiliki nilai tinggi di mata pihak asing. Kondisi tersebut memerlukan sistem perlindungan yang dibangun secara bertahap dengan fondasi regulasi yang kuat.
“Indonesia memerlukan regulasi yang mengatur pencegahan, penanganan insiden, pengawasan, hingga satu komando nasional agar koordinasi antarlembaga berjalan efektif dan mampu mengantisipasi berbagai bentuk aktivitas spionase,” tegas Prof. Angel Damayanti dalam wawancara di stasiun tv swasta nasional (21/7).
Menurutnya, tantangan keamanan siber saat ini tidak hanya berkaitan dengan serangan terhadap sistem digital, tetapi juga mencakup operasi informasi, penyusupan melalui perangkat teknologi, hingga upaya memengaruhi opini publik terhadap isu-isu strategis nasional. Oleh karena itu, peningkatan literasi digital dan penguatan tata kelola informasi menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan nasional.
Pandangan tersebut sejalan dengan penilaian Pengamat Intelijen dan Kajian Stratejik UI, Dr. Stanislaus Riyanta, yang menekankan bahwa ancaman siber harus dipahami secara lebih luas karena serangan digital hanyalah sarana, sedangkan perhatian utama perlu diarahkan kepada aktor di baliknya, termasuk aktivitas spionase dan operasi intelijen asing.
“Indonesia membutuhkan regulasi yang mengatur standar keamanan perangkat dan sistem, mekanisme pemeriksaan keamanan, pembagian kewenangan, serta pembentukan lembaga yang memiliki mandat jelas dalam menghadapi ancaman siber dan spionase,” ujar Dr. Stanislaus Riyanta.
Ia menjelaskan bahwa kekayaan sumber daya alam, sumber daya manusia, dan posisi strategis Indonesia merupakan faktor yang menjadikan Indonesia memiliki daya tarik tinggi sebagai sasaran berbagai ancaman siber. Karena itu, proses pemetaan risiko, penguatan infrastruktur keamanan, serta penyusunan regulasi yang adaptif menjadi langkah mendasar untuk meminimalkan potensi kerugian.
Sebelumnya, Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia, Ali Abdullah Wibisono, menilai aktivitas spionase asing merupakan fenomena nyata dalam hubungan antarnegara dan salah satu bentuk yang paling sering terjadi saat ini adalah pencurian hak atas kekayaan intelektual melalui berbagai metode, termasuk serangan terhadap penyimpanan data digital.
“Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat karena tidak ada kejelasan mengenai kewenangan, tanggung jawab, maupun perlindungan terhadap informasi strategis dan hasil inovasi nasional,” pungkas Ali Abdullah Wibisono.
Kesamaan pandangan para akademisi tersebut memperlihatkan bahwa penguatan regulasi anti spionase asing tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan keamanan negara, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga hasil riset, inovasi, dan kekayaan intelektual nasional agar tetap terlindungi serta mampu mendukung daya saing Indonesia di masa depan.