Kampus Bukan Ruang Provokasi: Mengecam Pengibaran Bintang Kejora Tanpa Izin
Oleh: Dr. M. Rusdianto Abu
Rektor Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ)
Perguruan tinggi bukan ruang tanpa aturan. Kampus adalah rumah ilmu pengetahuan, tempat mahasiswa belajar, berdiskusi, mengembangkan gagasan, dan mempersiapkan diri menjadi generasi yang mampu membangun Papua. Karena itu, setiap tindakan yang memasuki lingkungan kampus tanpa izin, mengganggu ketertiban, dan menyeret nama institusi ke dalam kepentingan di luar kehidupan akademik harus ditolak secara tegas.
Pengibaran bendera Bintang Kejora di lingkungan Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) menjadi persoalan serius bukan semata karena simbol yang digunakan, tetapi terutama karena tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang bukan bagian dari sivitas akademika dan masuk ke wilayah kampus tanpa izin.
Saya perlu menegaskan hal ini agar tidak muncul kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat: tindakan tersebut bukan dilakukan mahasiswa USTJ dan bukan pula merupakan sikap sivitas akademika USTJ. Mereka adalah orang dari luar kampus yang masuk tanpa izin dan kemudian melakukan tindakan yang mengganggu keamanan serta ketertiban di lingkungan pendidikan.
Kampus memiliki aturan yang berlaku bagi siapa pun. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan seseorang memasuki lingkungan perguruan tinggi tanpa izin kemudian melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan. Kebebasan berekspresi harus berjalan bersama penghormatan terhadap hukum, ketertiban umum, serta hak orang lain untuk belajar dan bekerja dalam suasana aman.
Di sinilah persoalan utamanya. Jangan sampai kampus dijadikan panggung untuk kepentingan yang tidak memiliki hubungan dengan proses akademik. Jangan pula nama mahasiswa dan institusi pendidikan digunakan sebagai tameng untuk membenarkan tindakan pihak luar yang masuk tanpa izin.
Tindakan semacam itu pantas mendapat kecaman karena telah mengganggu suasana akademik. Lembaga pendidikan yang seharusnya dihormati dan dijaga martabatnya justru berpotensi dicoreng oleh tindakan orang-orang yang tidak memiliki kewenangan berada di dalam lingkungan kampus.
USTJ memiliki tanggung jawab menjaga kehormatan institusi. Karena itu, kami tidak akan membiarkan kampus digunakan sebagai ruang untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun menimbulkan benturan di tengah masyarakat.
Lebih jauh, pihak kampus mencurigai adanya upaya untuk membenturkan USTJ dengan masyarakat. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses yang objektif dan sesuai hukum. Namun, setiap upaya yang berpotensi menciptakan konflik antara perguruan tinggi dan masyarakat harus dicegah sejak awal.
Kampus tidak boleh dipaksa menjadi arena pertarungan kepentingan. Mahasiswa tidak boleh ditempatkan pada posisi yang rentan akibat tindakan pihak luar. Dosen dan tenaga kependidikan juga berhak menjalankan tugasnya tanpa tekanan maupun gangguan. Begitu pula masyarakat memiliki hak untuk melihat perguruan tinggi sebagai institusi yang aman, tertib, dan dapat dipercaya.
Karena itu, kami berharap aparat kepolisian menangani persoalan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sehingga memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa berulang. Penegakan hukum yang terukur bukan hanya penting untuk menyelesaikan satu kejadian, tetapi juga untuk memastikan lingkungan pendidikan tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan keresahan.
Pada saat yang sama, saya mengajak seluruh mahasiswa dan sivitas akademika USTJ agar tidak terprovokasi. Jangan biarkan tindakan pihak luar merusak proses pendidikan yang sedang dibangun. Respons terbaik kampus adalah tetap menjalankan kegiatan akademik, menjaga ketertiban, dan menyerahkan persoalan hukum kepada institusi yang berwenang.
Papua membutuhkan kampus yang kuat, bukan kampus yang mudah ditarik ke dalam konflik. Papua membutuhkan mahasiswa yang berpikir kritis, tetapi juga memahami batas antara kebebasan dan tanggung jawab. Papua membutuhkan ruang pendidikan yang mampu melahirkan pemimpin, ilmuwan, profesional, dan generasi muda yang dapat membawa perubahan melalui pengetahuan.
USTJ berdiri teguh dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia. Komitmen tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjalankan pendidikan tinggi sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.
Menjaga kampus tetap aman dan bermartabat bukan berarti menutup ruang dialog. Sebaliknya, kampus harus menjadi tempat di mana perbedaan gagasan dibahas secara terbuka, ilmiah, dan bertanggung jawab. Yang harus ditolak adalah tindakan yang mengabaikan aturan, memasuki wilayah kampus tanpa izin, serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Kampus adalah rumah ilmu. Jangan biarkan siapa pun menjadikannya panggung provokasi. USTJ akan terus menjaga martabat institusi, melindungi proses pendidikan, dan berkontribusi bagi kemajuan Papua dalam suasana yang aman, damai, dan tertib.