Kerja Sama Antarinstansi Sukses Persempit Ruang Gerak Judi Daring

JAKARTA – Upaya pemerintah memberantas judi daring menunjukkan hasil konkret. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Daring pada 4 November 2024, aparat penegak hukum telah menangani 1.271 kasus dan menetapkan 1.456 tersangka.
“Ada 1.271 kasus judi daring yang sudah kami tangani. Dari situ, sebanyak 1.456 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolri.
Kapolri menegaskan bahwa kerja sama lintas kementerian dan lembaga menjadi kekuatan utama dalam menekan praktik judi daring. Ia merinci bahwa pemblokiran aset dilakukan secara masif dengan hasil signifikan.
“Kami telah memblokir 895 rekening yang terindikasi, dengan nilai sekitar Rp133,5 miliar. Selain itu, 4.820 rekening lain kami sita dengan total dana Rp328,78 miliar, termasuk obligasi senilai Rp276,5 miliar,” jelasnya.
Listyo juga menyoroti pola baru yang digunakan oleh sindikat judi. Ada jaringan dari luar negeri, seperti Tiongkok, yang menyamarkan aktivitasnya sebagai perusahaan teknologi.
“Mereka menyasar masyarakat dengan tawaran deposit kecil, padahal itu perangkap,” katanya.
Menurutnya, fenomena ini menyasar semua lapisan, dari kelas menengah bawah hingga anak muda. Ia menyampaikan terima kasih atas kerja keras PPATK dan seluruh jajaran kepolisian.
“Kami akan terus mempersempit ruang gerak mereka. Ini komitmen bersama,” tegas Listyo.
Dukungan juga datang dari sektor swasta. Presiden Direktur OVO, Karaniya Dharmasaputra, menjelaskan bahwa perusahaannya meluncurkan Gerakan Bareng Ungkap Judi Daring (GEBUK JUDOL) sebagai bentuk dukungan terhadap langkah pemerintah.
“Sikap OVO jelas: kami mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman,” ungkap Karaniya.
Ia menjelaskan, OVO bekerja sama dengan PPATK dalam pemantauan dan pelaporan akun yang diduga terkait judi daring.
“Kami percaya semangat gotong royong akan memperkuat langkah pemberantasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyambut baik kolaborasi ini. PPATK juga mencatat meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan.
“Peran publik sangat krusial. Kami sangat mendukung pelaporan terhadap akun-akun judi daring. Ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” tegas Ivan.
Langkah terpadu ini diharapkan mampu melindungi generasi muda dan membentuk lingkungan digital yang sehat dan bebas dari praktik ilegal. ***