Kolaborasi Komdigi dan Provider Perkuat Pengawasan Digital Dana Bansos

Jakarta — Pemerintah terus memperkuat langkah pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial (Bansos) agar lebih tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan, khususnya untuk aktivitas ilegal seperti judi daring. Kementerian Sosial (Kemensos), bekerja sama dengan sejumlah pihak tengah membangun ekosistem pengawasan dana Bansos yang berbasis teknologi dan kolaborasi lintas sektor.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengatakan kerja sama dengan Bank Indonesia (BI) diperlukan agar pemerintah dapat mengetahui saldo rekening penerima Bansos yang tidak wajar dan memastikan bantuan disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Sekarang kita akan menuju (menggandeng) BI untuk melihat, mengeksplor, dan menganalisis rekening-rekening penerima Bansos dan kita akan periksa saldonya,” kata Gus Ipul.
Melalui kerja sama dengan BI, Kemensos berharap dapat menganalisis aliran dana Bansos dan mendeteksi saldo rekening yang di luar kewajaran. Tujuannya, agar dana bantuan tidak lagi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal dan benar-benar dinikmati oleh keluarga penerima manfaat yang berhak.
Kemensos juga berkoordinasi dengan PPATK untuk memperketat pengawasan penyaluran Bansos, termasuk pemanfaatan data tunggal dari Badan Pusat Statistik (BPS) agar bantuan lebih tepat sasaran.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (Bansos) tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Temuan ini mengindikasikan penyaluran Bansos belum sepenuhnya tepat sasaran dan berisiko disalahgunakan.
Temuan tersebut merupakan hasil analisis data rekening dari perbankan yang dikumpulkan PPATK. Selain rekening Bansos, PPATK juga mencatat ada lebih dari 140 ribu rekening dormant selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar, tanpa pembaruan data nasabah.
“Rekening tidak aktif membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan tindak pidana lainnya,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman Yogyakarta, Budi Santosa menegaskan akan bekerja sama dengan provider wifi dalam melakukan pelacakan atau tracking penggunaan dana bantuan sosial (Bansos). Pihaknya akan meminta reporting penggunaan dan pengguna jaringan internet yang disediakan provider secara periodik. Lewat pelacakan dan pemantauan berkala ini, diharapkan Bansos dapat digunakan tepat guna.
“Kami harus mengetahui jaringan internet digunakan untuk apa dan penggunanya siapa. Kami minta agar penyedia memblokir jaringan ketika dipakai untuk judi online,” terang Budi.
Kolaborasi antara pemerintah dengan pihak-pihak terkait diharapkan dapat memperkuat pengawasan berbasis data dan teknologi. Tujuannya jelas, yaitu memastikan setiap dana Bansos digunakan secara bertanggung jawab dan benar-benar bermanfaat bagi keluarga penerima manfaat yang sah. Pemerintah terus menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga integritas program Bansos sebagai salah satu instrumen penting pengentasan kemiskinan di Indonesia.