Koperasi Merah Putih Pilar Ekonomi Desa yang Menebarkan Harapan

0

Oleh: Muhammad Yanuar)*

Indonesia berada pada babak baru dalam perjuangan memperkuat ekonomi rakyat, terutama yang tinggal di desa dan kelurahan. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) diluncurkan sebagai strategi nasional untuk membangunekonomi kerakyatan yang inklusif, berkelanjutan, dan modern, berlandaskan semangat gotong-royong. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan 70.000 hingga 80.000 koperasi desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya jelas yakni untuk memutus mata rantai kemiskinan di desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan melalui unit usaha yang berbasis simpan-pinjam, logistik, klinik desa, hingga distribusi pangan murah.

Menurut Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, koperasi ini diharapkan menyelamatkan masyarakat dari jerat pinjaman online, tengkulak, dan rentenir, yang selama ini menjadi biang kemiskinan di desa. Konsep Kopdes Merah Putih jauh melampaui citra koperasi simpan-pinjam biasa. Setiap koperasi akan dilengkapi unit usaha strategis seperti gerai sembako, unit simpan-pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage, gudang logistik, hingga kendaraan distribusi. Menteri Koordinator Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa layanan koperasi ini akan menjadi outlet distribusi produk pangan pemerintah dan lokal seperti Bulog, National Food Agency (NFA), dan ID FOOD, serta menghubungkan produsen lokal langsung ke konsumen desa. Selain itu, Kopdes Merah Putih ini dapat menjalankan usaha lainnya yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa.

Modal dalam pembentukan koperasi ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Daerah, dan Desa serta adanya sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang undangan. Dalam pembentukan Kopdes Merah Putih banyak manfaat yang dapat dihadirkan yakni dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, menciptakan lapangan pekerjaan, menekan pergerakan tengkulak/pedagang perantara, menekan inflasi, menekan tingkat kemiskinan ekstrem, meningkatkan harga di tingkat petani hingga Nilai Tukar Petani (NTP) atau naiknya kesejahteraan petani, memodernisasi manajemen sistem perkoperasian sehingga dapat memberikan pelayanan yang sistematis dan cepat, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi daerah/desa.

Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, mengatakan siap menggerakkan jutaan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako untuk menjadi anggota aktif dan penyedia produk koperasi desa. Inilah sinergi nyata pengentasan kemiskinan dengan pemberdayaan ekonomi lokal. Saat ini Kopdes Merah Putih telah nyata meningkatkan pendapatan masyarakat desa. Unit usaha koperasi menjadi platform sinergi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengerajin, dan penyedia jasa lokal untuk memperluas pasar melalui saluran distribusi regional dan e‑commerce. Dampaknya tidak hanya pada peningkatan pendapatan, tetapi juga terciptanya lapangan kerja baru di sektor distribusi hingga usaha pendukung koperasi seperti apotek dan klinik desa.

Selain itu, dengan adanya gudang atau cold storage koperasi juga dapat berfungsi sebagai lumbung pangan desa yang dapat menekan fluktuasi harga dan menjadi buffer sosial saat gagal panen. Dengan demikian, Kopdes bukan hanya institusi ekonomi, tapi juga penyangga stabilitas sosial desa. Pendapatan koperasi turut memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes) yang digunakan untuk program pembangunan dan layanan publik. Ditambah dengan adanya modernisasi melalui Platform digital seperti Kopdesmerahputih.com dan berbagai sistem manajemen berbasis web/konten seperti Kopdes Digital memungkinkan pengelolaan administratif dan keuangan koperasi secara real time dan transparan.

Fitur seperti simpan pinjam digital, aplikasi POS, serta integrasi e-commerce membantu memperkuat tata kelola koperasi dan hubungan bisnis yang profesional. Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan dukungan strategis melalui sinergi program pengentasan kemiskinan. Data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) digunakan untuk menyasar warga miskin, khususnya buruh tani mayoritas di desa. Pemangku Koperasi yang profesional juga dibentuk untuk menjamin koperasi menjadi solusi produktif dan bukan sekadar formalitas administratif.

Kemensos memprioritaskan pembentukan pemangku koperasi yang profesional. Yakni pendamping PKH dan tenaga sosial lainnya dilatih untuk menjadi penggerak lokal yang memahami tata kelola koperasi, transparansi, dan kewirausahaan sosial. Pendekatan ini dirancang agar setiap koperasi tidak hanya berdiri legal di atas kertas, tetapi tumbuh sebagai institusi ekonomi yang dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa. Pada akhirnya, kombinasi sinergi program pengentasan kemiskinan, pemanfaatan data DTSEN, mobilisasi komunitas sosial, dan pembentukan pengurus koperasi profesional.

Ini menunjukkan kontribusi Kemensos bukan hanya administratif, tetapi substansial dalam memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih menjadi solusi ekonomi yang mampu mendorong masyarakat desa keluar dari lingkaran kemiskinan secara mandiri dan produktif.  Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan implementasi nyata dari ekonomi kerakyatan berbasis gotong‑royong dan inklusif. Berdasarkan data resmi, dukungan tokoh pemerintahan, hingga dampak lapangan yang telah terlihat, koperasi ini memiliki potensi besar untuk menjadi fondasi ekonomi desa yang mandiri, inklusif, dan profesional.

Modal utama keberhasilan Kopdes Merah Putih adalah keterlibatan aktif masyarakat desa, pengelolaan transparan, serta sinergi kelembagaan yang kuat. Bila tantangan ini dapat dijawab dengan serius, Kopdes Merah Putih bisa menjadi model baru pemberdayaan ekonomi lokal, sekaligus wujud nyata cita-cita Pancasila dalam kemandirian nasional.

)* Penulis Merupakan Pengamat Ekonomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *