Mengawal Reformasi Pasar Modal, Indonesia Makin Kredibel
*) Oleh: Raka Wicaksana
Pasar modal yang kredibel tidak dibangun semata-mata melalui peningkatan transaksi atau pertumbuhan indeks saham, melainkan melalui transparansi, kepastian regulasi, dan perlindungan investor. Kepercayaan publik maupun investor global sangat bergantung pada kemampuan pasar menyediakan informasi yang akurat, mekanisme perdagangan yang adil, serta pengawasan yang efektif. Dalam konteks tersebut, reformasi pasar modal Indonesia menjadi agenda strategis untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya saing investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong pembenahan struktural agar pasar modal berkembang secara sehat, terukur, dan berintegritas. Langkah ini menunjukkan bahwa penguatan pasar keuangan memerlukan komitmen jangka panjang yang tidak berhenti pada perubahan regulasi, tetapi harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan pasar.
Urgensi reformasi tersebut semakin besar ketika pasar modal Indonesia menghadapi tuntutan transparansi dan standar keterbukaan informasi yang semakin tinggi. Investor membutuhkan kepastian bahwa informasi mengenai kepemilikan saham, likuiditas, dan tata kelola emiten tersedia secara memadai untuk mendukung pengambilan keputusan. Karena itu, pembenahan tidak seharusnya dipandang sebagai respons sesaat terhadap dinamika pasar atau evaluasi lembaga penyedia indeks global, melainkan sebagai kebutuhan mendasar untuk memperkuat kredibilitas sistem keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menegaskan komitmen otoritas untuk melanjutkan reformasi secara berkelanjutan dengan pencapaian yang dapat diukur dan dibuktikan dari waktu ke waktu. Pendekatan berbasis hasil tersebut penting agar publik dapat menilai kemajuan reformasi melalui implementasi nyata, bukan sekadar pernyataan komitmen.
Sejalan dengan itu, transparansi kepemilikan saham menjadi salah satu instrumen penting dalam memperbaiki kualitas informasi pasar. OJK, BEI, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menuntaskan sejumlah agenda penguatan keterbukaan, termasuk publikasi data kepemilikan saham di atas satu persen, pengumuman konsentrasi kepemilikan saham tertentu, penguatan klasifikasi investor, dan peningkatan batas minimum saham beredar publik (free float) menjadi 15 persen. Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari reformasi integritas pasar modal yang diumumkan pada 2026. Keterbukaan yang lebih baik dapat membantu investor memahami struktur kepemilikan emiten sekaligus mengurangi kesenjangan informasi antara pelaku pasar. Dengan demikian, keputusan investasi diharapkan semakin bertumpu pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, reformasi pasar modal membutuhkan pengawasan yang adaptif terhadap kompleksitas transaksi dan potensi penyalahgunaan informasi. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa bursa terus berkoordinasi dengan lembaga penyedia indeks global untuk mendukung pelaksanaan reformasi sekaligus menyempurnakan metode dan prosedur pengawasan. Penguatan tersebut perlu diarahkan agar aktivitas perdagangan yang tidak wajar dapat diidentifikasi lebih cepat, ditelaah secara objektif, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Efektivitas pengawasan juga bergantung pada koordinasi antara regulator, penyelenggara bursa, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Melalui mekanisme yang konsisten, integritas perdagangan dapat dijaga tanpa menghambat aktivitas investasi yang berlangsung secara wajar.
Pada saat yang sama, keterbukaan mengenai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) menjadi bagian penting dalam memperjelas struktur pengendalian perusahaan tercatat. Tenaga Ahli Badan Komunikasi Pemerintah, Fithra Faisal Hastiadi, menilai pembenahan transparansi kepemilikan, informasi free float, dan pengungkapan pemilik manfaat akhir diperlukan untuk memperkuat kepercayaan investor. Informasi tersebut membantu memperjelas siapa yang sesungguhnya memiliki atau mengendalikan kepentingan ekonomi di balik kepemilikan saham, sesuai ketentuan akses dan pengungkapan yang berlaku. Bagi investor ritel, keterbukaan ini relevan untuk mengenali risiko konsentrasi kepemilikan, pergerakan harga yang tidak wajar, serta potensi manipulasi pasar. Karena itu, reformasi transparansi harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas dan perlindungan investor yang efektif.
Namun, transparansi saja tidak cukup apabila tidak diikuti peningkatan likuiditas dan kualitas tata kelola emiten. Kebijakan peningkatan free float diharapkan memperluas ketersediaan saham yang dapat diperdagangkan publik sehingga mendukung pembentukan harga yang lebih representatif. Meski demikian, peningkatan jumlah saham beredar harus disertai keterbukaan informasi, pengawasan perdagangan, dan kepatuhan emiten terhadap standar tata kelola. Reformasi juga perlu memperkuat kualitas laporan keuangan, akuntabilitas manajemen, serta perlindungan terhadap pemegang saham minoritas. Dengan pendekatan yang menyeluruh, pasar modal tidak hanya menjadi tempat penghimpunan dana, tetapi juga sarana alokasi modal yang lebih efisien bagi kegiatan usaha produktif.
Di sisi lain, kredibilitas pasar modal Indonesia turut ditentukan oleh konsistensi kebijakan pemerintah dan independensi pengawasan sesuai kerangka hukum. Reformasi yang berkelanjutan perlu memiliki target jelas, jadwal implementasi terukur, serta mekanisme evaluasi yang dapat ditelusuri oleh publik. Komunikasi dengan penyedia indeks global juga penting untuk menjelaskan perkembangan pembenahan berdasarkan data dan bukti implementasi, bukan sekadar narasi promosi. Pemerintah, OJK, dan BEI perlu memastikan bahwa penyesuaian terhadap praktik internasional tetap mempertimbangkan karakteristik pasar domestik serta kebutuhan investor dalam negeri. Konsistensi semacam ini akan membantu menciptakan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan menarik investasi jangka panjang.
*) Peneliti Ekonomi dan Investasi