Pemerintah Berkomitmen Penuh Lindungi Masyarakat dari Jerat Sindikat Pencucian Uang

Jakarta – Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari bahaya sindikat kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana pencucian uang. Salah satu langkah konkret yang diambil oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu pembekuan sementara transaksi rekening dormant atau rekening pasif. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat pengawasan dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Rekening dormant merupakan rekening nasabah di bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, yakni antara tiga hingga 12 bulan. Dalam keterangannya di akun resmi Instagram @ppatk_indonesia, PPATK mengungkapkan bahwa banyak rekening pasif tersebut disalahgunakan, antara lain untuk hasil jual-beli rekening maupun untuk tujuan tindak pidana pencucian uang.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui unggahan resmi akun @ppatk_indonesia di Instagram.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan PPATK.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan.
Langkah PPATK ini mendapat dukungan dari pelaku industri keuangan. Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan oleh PPATK dalam rangka penguatan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPPSPM) di Indonesia.
Ashidiq menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan yaitu dengan menindaklanjuti instruksi Penghentian Sementara Transaksi atas sejumlah rekening pasif (dormant) yang dikelola oleh Bank.
“Langkah ini tentunya dilakukan dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab serta menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Dalam menjalankan instruksi PPATK tersebut, Ashidiq menyampaikan Bank Mandiri telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terukur dan sesuai prosedur internal dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan, transparansi, dan perlindungan konsumen.
Ashidiq juga menambahkan bahwa pihaknya berperan aktif dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (TPPU, TPPT dan PPPSPM).
Menanggapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau terbengkalai memang sejalan dengan upaya menjaga keamanan dan stabilitas sektor keuangan, serta dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. OJK juga telah meminta agar perbankan secara berkala meninjau ulang efektivitas kebijakan internal dalam mengelola rekening dormant.
“Penghentian sementara transaksi keuangan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjaga hak nasabah dan aktivitas ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Sebagai bentuk regulasi, OJK telah mengeluarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur tentang penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), TPPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan. Melalui kebijakan ini, OJK mendorong perbankan untuk meningkatkan langkah mitigasi terhadap risiko penyalahgunaan layanan, termasuk potensi penggunaan rekening pasif dalam tindak kejahatan finansial.
Dian menegaskan bahwa perbankan memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi atas dasar permintaan otoritas yang sah dalam rangka pelaksanaan kebijakan APU, PPT, dan PPPSPM.
“Apabila terdapat indikasi rekening dimanfaatkan untuk tujuan melawan hukum, baik rekening biasa maupun rekening dormant, itu memang bisa ditutup. Intinya demikian,” tutupnya.