Pemerintah Kawal Integritas Sistem Keuangan dari Pencucian Uang

Oleh: Puteri Maharani*
Dalam upaya menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional, Pemerintahmelalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkahtegas dan strategis untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif. Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalammelindungi masyarakat serta memperkuat benteng sistem keuangan dari potensipenyalahgunaan, terutama dalam bentuk tindak pidana pencucian uang.
Langkah ini merupakan wujud keseriusan negara dalam menutup celah kejahatankeuangan digital yang semakin kompleks dan berkembang pesat. Denganmemanfaatkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK menunjukkan ketegasan yang dibarengi dengan perlindungan maksimal terhadap hak-hak nasabah. Rekening dormant yang selama ini pasif, terbukti menjadi sasaran empukpihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai aktivitas ilegal. Maka, penyisiran dan pemblokiran sementara ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan langkah visioner dalam mewujudkan sistem keuangan yang sehat dan berdaya tahan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa rekening dormant dapatmenjadi celah besar bagi praktik pencucian uang dan kejahatan finansial. Denganditemukannya lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari satu dekade, serta nilai dana mencapai Rp428,61 miliar, maka penyelamatan sistem dari potensidisalahgunakan merupakan tindakan yang tidak bisa ditunda. Pemerintah hadir sebagaipelindung kepentingan publik, menjaga agar sistem keuangan nasional tidak dikotorioleh aktivitas ilegal.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengedepankan asas kehati-hatian dan perlindunganoptimal kepada masyarakat. Seluruh dana nasabah tetap aman dan utuh, tanpa risikokehilangan. Justru, dengan langkah penghentian sementara ini, nasabah mendapatkaninformasi bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meskipun tidak digunakan dalamjangka waktu tertentu. Bagi yang ingin mengaktifkan kembali rekening, PPATK menyediakan mekanisme mudah dan ramah pengguna melalui formulir daring yang telah disiapkan. Hal ini membuktikan bahwa kebijakan berjalan seimbang antaraperlindungan sistem dan kenyamanan nasabah.
PPATK juga memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktifdalam menjaga keamanan finansial pribadi. Nasabah dapat dengan mudah mengajukanklarifikasi kepada pihak bank atau langsung ke PPATK, sekaligus memastikan bahwadata mereka telah terverifikasi dan diperbarui. Proses ini menjadi bagian dari edukasipublik, mengajak masyarakat untuk sadar dan peduli terhadap pentingnya menjagarekening pribadi dari potensi penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Pemerintah melalui PPATK tak hanya bertindak dalam lingkup nasional, namun juga mendukung strategi global dalam pemberantasan kejahatan keuangan lintas negara. Rekening dormant yang dibiarkan aktif dalam jangka panjang tanpa pengawasan dapatmenjadi jalur masuk aktivitas seperti penipuan digital, perdagangan narkotika, hinggapendanaan terorisme. Maka, langkah penghentian sementara adalah bagian dari sistempencegahan terintegrasi yang menjadi rujukan global dalam tata kelola sektorkeuangan.
Upaya penguatan ini turut diperkuat oleh sinergi antarlembaga negara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperkuat sistem pengawasan perbankan denganmenginstruksikan kepada seluruh bank untuk melaksanakan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) secara ketat. Kolaborasi antaraPPATK dan OJK menunjukkan harmonisasi kebijakan yang saling melengkapi demi membentengi sistem keuangan dari infiltrasi kejahatan terorganisir.
Lebih lanjut, kerja sama antara OJK dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI dalam pertukaran data pemilik manfaatmenjadi bukti lain dari komitmen pemerintah dalam memperkuat integritas sektor jasakeuangan. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyediaandan pemanfaatan data, pemerintah memastikan bahwa tidak ada ruang bagi identitasfiktif atau penyamaran kepemilikan dalam badan hukum yang beroperasi di Indonesia.
Implementasi kebijakan ini juga menjadi bagian dari Strategi Nasional PemberantasanKorupsi 2025–2026, yang diarahkan untuk menciptakan pemerintahan bersih dan sistem keuangan yang kredibel. Data dan informasi yang akurat menjadi kunci dalammewujudkan pengawasan yang presisi dan berbasis risiko. Oleh karena itu, langkah-langkah yang dijalankan bukan hanya teknokratis, tetapi juga strategis dalammembentuk ekosistem keuangan yang tangguh dan modern.
Selain melindungi masyarakat secara langsung, kebijakan ini juga mendorongterciptanya ekosistem finansial yang sehat dan berkualitas. Dengan menutup celahpenyimpangan, sektor perbankan Indonesia akan tumbuh lebih bersih, lebih transparan, dan lebih terpercaya. Investor, pelaku usaha, serta konsumen dapat menjalankankegiatan ekonomi dengan rasa aman dan percaya penuh terhadap sistem perbankannasional.
Sebagai ujung tombak dalam menjaga keuangan negara dari kejahatan terorganisir, PPATK terus bertransformasi menjadi lembaga yang adaptif dan responsif. Teknologiinformasi dimanfaatkan secara maksimal untuk mendeteksi, menganalisis, dan mengantisipasi potensi risiko yang berkembang. Pemerintah Indonesia secara aktifmenunjukkan bahwa dalam era keterbukaan dan digitalisasi ini, pengawasan dan keamanan sistem keuangan adalah prioritas nasional.
Melalui serangkaian langkah progresif ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruhkomponen masyarakat memiliki kepercayaan tinggi terhadap sektor jasa keuangan. Penataan ulang rekening dormant, penegakan prinsip kehati-hatian, serta integrasi data antarlembaga adalah bukti nyata bahwa negara hadir dan bekerja untuk rakyat. Integritas sistem keuangan bukan sekadar jargon administratif, melainkan fondasiutama dalam mewujudkan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial.
Dengan semangat kolaboratif, sinergi kebijakan, dan komitmen kuat terhadappemberantasan kejahatan keuangan, Indonesia tengah menegaskan diri sebagai negara hukum yang modern, tegas, dan bertanggung jawab. Sistem keuangan yang bersihadalah pilar penting menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif—dan pemerintah berdiri di garda depan untuk menjaganya.
*Penulis merupakan Jurnalis Kebijakan Publik