Pemerintah Pastikan Perang Melawan Judi Daring Terus Dilanjutkan Tanpa Kompromi

Oleh: Febriansah Ardani )*
Pemerintah menegaskan bahwa perang melawan judi daring akan terus berlanjut tanpa kompromi sedikit pun. Komitmen tersebut tercermin dari berbagai langkah strategis yang kini dijalankan, baik melalui penegakan hukum, pemblokiran akses digital, hingga upaya pencegahan yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.
Desk Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk pada November 2024 menjadi motor utama koordinasi lintas instansi. Keberadaan desk ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menutup ruang bagi praktik perjudian digital yang kian marak. Hingga akhir Agustus 2025, hasil kerja desk ini telah mencatat pencapaian signifikan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa sejak Mei hingga 26 Agustus 2025, sebanyak 235 kasus berhasil diungkap dengan menangkap 259 tersangka. Dari ratusan tersangka itu, perannya beragam, mulai dari penyelenggara, admin, operator, hingga pemain. Fakta ini menggambarkan betapa kompleksnya jaringan yang terlibat dalam industri gelap tersebut, namun sekaligus memperlihatkan ketegasan aparat dalam membongkarnya.
Selain penindakan hukum, aparat juga menjalankan strategi pencegahan. Himawan menyebut, kepolisian memproduksi iklan layanan masyarakat yang ditayangkan di 92 bioskop di seluruh Indonesia. Langkah ini dimaksudkan agar masyarakat semakin paham mengenai bahaya judi daring dan tidak mudah terjerumus. Penyuluhan serta literasi digital pun terus digencarkan sebagai benteng utama melawan propaganda pelaku.
Sementara itu, pemblokiran terhadap situs dan konten terus berjalan secara masif. Sejak Mei hingga Agustus 2025, lebih dari 93 ribu situs dan konten judi daring diajukan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Upaya ini menegaskan bahwa pemerintah tidak membiarkan ruang digital menjadi arena bebas bagi praktik yang merugikan masyarakat tersebut.
Dari sisi keuangan, Polri bekerja sama dengan PPATK melakukan pembekuan dan penyitaan rekening terkait judi daring. Kasubdit 2 Dittipidsiber, Kombes Ferdy Saragih, menyampaikan bahwa sebanyak 576 rekening dengan nilai dana Rp63,7 miliar dibekukan, dan 235 rekening lain disita dengan jumlah Rp90,6 miliar. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar. Menurut Ferdy, tindakan ini akan terus berlanjut karena dana yang berputar dalam jaringan judi daring sangat besar dan membahayakan stabilitas keuangan masyarakat.
Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono, menegaskan bahwa penindakan terhadap judi daring merupakan bagian dari pelaksanaan program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto. Program tersebut menekankan pada reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta pemberantasan praktik ilegal seperti korupsi, narkoba, penyelundupan, dan judi. Ia menilai perang terhadap judi daring bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyat.
Komitmen tanpa kompromi ini penting, mengingat judi daring bukan hanya soal permainan, tetapi telah berkembang menjadi jaringan kejahatan terorganisir yang meraup keuntungan besar dari kerugian masyarakat. Kehadiran pemerintah dengan kebijakan tegas menjadi pagar pelindung yang tidak boleh diabaikan.
Selain itu, keberhasilan dalam penindakan dan pencegahan ini menunjukkan bahwa strategi lintas sektor memang menjadi kunci. Dengan melibatkan 22 kementerian dan lembaga, pemerintah memastikan bahwa setiap celah bisa ditutup, mulai dari ruang digital, jalur transaksi keuangan, hingga ranah sosialisasi publik.
Langkah-langkah tersebut juga menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini melihat praktik judi daring semakin merajalela. Penindakan yang menyasar pemain hingga penyelenggara menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Sementara pemblokiran dan penyitaan rekening membuktikan bahwa pemerintah berfokus memutus mata rantai ekonomi para pelaku.
Pemerintah memahami bahwa perang ini tidak akan berakhir dalam sekejap. Judi daring bersifat adaptif, selalu mencari celah baru untuk bertahan. Karena itu, keberlanjutan strategi menjadi sangat penting. Kepolisian telah memastikan bahwa pemblokiran, penyitaan, hingga penindakan hukum tidak akan berhenti di satu titik, melainkan terus berjalan dengan intensitas yang sama bahkan lebih kuat.
Dalam konteks sosial, masyarakat diingatkan bahwa partisipasi publik sangat menentukan. Melaporkan situs atau akun yang dicurigai, menghindari ajakan untuk bergabung, serta memperkuat ketahanan keluarga terhadap pengaruh negatif digital menjadi langkah penting. Pemerintah mendorong setiap warga agar menjadikan ruang digital sebagai sarana produktif, bukan lahan bagi praktik ilegal yang menjerat ekonomi keluarga.
Di sisi lain, dunia pendidikan juga mulai dilibatkan. Literasi digital dan sosialisasi tentang bahaya judi daring mulai masuk ke lingkungan sekolah dan kampus. Dengan begitu, generasi muda dapat sejak dini memahami risiko besar yang mengintai. Ke depan, langkah preventif di ranah pendidikan diyakini menjadi pilar penting agar kebiasaan judi daring tidak berkembang luas di kalangan anak muda.
Dengan seluruh upaya ini, pemerintah mengirim pesan jelas kepada masyarakat bahwa perlindungan dari ancaman judi daring adalah prioritas. Tidak ada kompromi dengan pihak mana pun yang terlibat. Negara berdiri di garda terdepan untuk memastikan ruang digital bersih dari praktik perjudian, sementara masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan dan menolak setiap bentuk ajakan yang merugikan.
Ke depan, keberhasilan perang melawan judi daring akan sangat bergantung pada sinergi berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, industri keuangan, dunia pendidikan, dan masyarakat. Namun satu hal yang pasti, pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat bahwa perang ini tidak akan berhenti, dan tidak ada celah sedikit pun bagi kompromi.
)* Pegiat anti Judi Daring