Pemerintah Pastikan Profesional Awasi Koperasi Merah Putih

0

JAKARTA — Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terus menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan Koperasi Merah Putih berjalan secara profesional dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Melalui pengawasan secara ketat serta penerapan regulasi struktural yang transparan, pemerintah berupaya untuk terus mendorong koperasi desa agar mampu menjadi tulang punggung bagi ekonomi rakyat yang berintegritas.

Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa struktur pengurus Koperasi Merah Putih harus bebas dari segala macam konflik kepentingan, khususnya yang berkaitan dengan hubungan kekeluargaan.

Ia menegaskan adanya larangan secara tegas bagi keluarga Kepala Desa untuk bisa masuk ke dalam anggota kepengurusan koperasi.

“Dalam aturan kita, itu kita sudah jelaskan Kepala Desa ex officio Ketua Pengawas. Dan dalam pengurus koperasi yang jumlahnya 5 orang tidak boleh ada hubungan semenda,” tegas Budi Arie.

Menkop UKM tersebut menambahkan bahwa misalnya terdapat pelanggaran mengenai keberlakuan aturan terkait larangan KKN tersebut, maka pemerintah akan langsung menindak dengan tegas.

“Jadi istri anak, nggak boleh jadi pengurus. Jadi nanti kalau ada dia, pasti akan kita batalkan,” ucap Menteri Budi Arie.

Senada, Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono juga mendukung penuh terwujudnya penguatan akuntabilitas melalui mekanisme pemilihan pengurus koperasi yang dilakukan secara musyawarah desa.

Menurutnya, masyarakat desa sejatinya jelas bagaimana memahami kondisi sosial dan hubungan antarwarga secara mendalam, sehingga proses tersebut akan menghasilkan pengurus yang kredibel.

“Pasti ada kontrol di antara mereka sendiri. Pelaksanaan penentuan pengurus segala macam kan di dalam mekanisme musyawarah desa orang mereka sendiri yang mengerti itu,” ujar Ferry.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan PDT Ahmad Riza Patria menekankan mengenai bagaimana pentingnya partisipasi aktif seluruh masyarakat dalam mengawasi jalannya program koperasi tersebut.

Ia menyebut bahwa seluruh elemen desa, termasuk Kepala Desa dan BPD, memiliki fungsi pengawasan.

“Kepala desa, kelurahan, BPD, dan lain-lain menjadi pengawas. Di samping itu seluruh masyarakat desa atau kelurahan ya (ikut) mengawasi, mereka menjadi anggota, mereka juga mengawasi jalannya koperasi,” ungkap Riza.

Ia mengajak pengurus koperasi meneladani kejujuran Rasulullah SAW, serta menekankan pentingnya pelatihan berjenjang agar koperasi dapat berkembang dan memberi manfaat bagi masyarakat luas. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *