Pemerintah Perkuat Larangan Pembakaran Lahan untuk Cegah Karhutla
Jakarta – Pemerintah memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai langkah mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas di sejumlah wilayah Indonesia. Penguatan kebijakan dilakukan melalui penertiban regulasi daerah, peningkatan pengawasan, patroli terpadu, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran, baik perorangan maupun korporasi.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah memastikan aturan larangan pembakaran diterapkan secara tegas. Kepala daerah juga diminta mengevaluasi peraturan daerah yang masih membuka ruang pembakaran lahan, termasuk ketentuan yang mengatasnamakan kearifan lokal. Langkah tersebut diperlukan agar tidak muncul celah regulasi yang justru meningkatkan risiko kebakaran, terutama ketika kondisi lahan kering.
“Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru,” kata Tito.
Tito juga mendorong pemerintah daerah memaksimalkan anggaran penanganan karhutla dan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, kepala desa, tokoh adat, serta masyarakat. Pengawasan perlu dilakukan hingga tingkat tapak agar potensi pembakaran dapat diketahui sebelum berkembang menjadi kebakaran besar. Pemerintah daerah yang masih memiliki aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan diminta segera mencabut ketentuan tersebut.
Penguatan pencegahan berjalan beriringan dengan penindakan hukum. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melaporkan bahwa hingga 20 Oktober 2026, penanganan perkara karhutla telah menyasar pelaku perorangan maupun korporasi. Untuk kasus perorangan, tercatat 286 laporan polisi dengan 243 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, penanganan terhadap korporasi mencatat 100 laporan polisi dan 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan penegakan hukum Karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ungkap Suyudi.
Pemerintah juga memperkuat pemantauan titik panas melalui teknologi satelit, patroli lapangan, kesiapan personel, serta koordinasi dengan pemegang izin usaha di wilayah rawan kebakaran. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan setiap indikasi api segera ditindaklanjuti dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Melalui penguatan aturan, pencegahan, dan penegakan hukum, pemerintah mengajak masyarakat serta pelaku usaha meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan membakar. Kolaborasi seluruh pihak menjadi bagian penting dalam melindungi lingkungan, menjaga kesehatan masyarakat, dan mencegah kerugian sosial ekonomi akibat karhutla.