Pemerintah Tegaskan Perlindungan HAM Sebagai Prioritas Utama Respon Tuntutan 17+8

0

Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia (HAM) menjadi prioritas utama dalam agenda nasional. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menyampaikan bahwa peranan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan diperkuat melalui revisi Undang-Undang HAM yang saat ini tengah dibahas.

Penguatan Komnas HAM ini, menurut Pigai, sejalan dengan aspirasi publik, termasuk tuntutan sipil 17+8 yang sebelumnya digaungkan di DPR.

“Yang kami hadirkan adalah undang-undang yang memayungi aspek HAM secara keseluruhan, termasuk juga memberi penguatan kepada institusi-institusi, termasuk Komnas HAM,” ujarnya.

Pigai menekankan bahwa revisi undang-undang akan menjadikan rekomendasi Komnas HAM bersifat mengikat.

Selama ini, rekomendasi yang dikeluarkan kerap tidak dijalankan meski sudah memiliki dasar yang kuat.

“Rekomendasi yang dikeluarkan melalui Sidang Paripurna Komnas HAM itu bersifat binding dan mengikat bagi mereka yang menerima rekomendasi,” katanya.

Ia menambahkan, institusi yang mengabaikan rekomendasi akan dikenai sanksi, termasuk kepolisian jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, akan ada sanksi juga,” kata Pigai.

“Misalnya kepolisian masih menggunakan kekerasan yang berlebihan yang menyebabkan pelanggaran HAM kepada warga,” tambahnya.

Komitmen perlindungan HAM juga ditegaskan Presiden Prabowo Subianto terkait peristiwa demonstrasi besar yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025. Presiden memastikan tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan mempercayakan penanganannya kepada enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) yang telah membentuk tim independen pencarian fakta.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa Presiden menyambut baik langkah tersebut.

“Presiden menyambut baik pembentukan Tim Independen Pencari Fakta yang dilakukan oleh enam Lembaga Negara Hak Asasi Manusia (LN-HAM). Presiden mempersilakan tim itu bekerja secara independen, transparan dan obyektif,” ujarnya.

Yusril menambahkan, enam lembaga tersebut memiliki kedudukan yang lebih kuat dibanding TGPF karena dibentuk berdasarkan undang-undang, bukan hanya Keputusan Presiden.

Keenam lembaga itu adalah Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa tim independen dibentuk untuk memastikan investigasi berjalan serius dan komprehensif.

“Maka kami dari enam lembaga memutuskan secara bersama-sama melakukan pembentukan tim independen lembaga nasional HAM untuk pencarian fakta terkait peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025,” kata Anis.

Ia menegaskan, masing-masing lembaga memiliki fokus pada kelompok rentan yang berbeda, sehingga laporan yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan gambaran utuh terkait peristiwa tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *