Pemerintah Terus Pantau dan Tindak Tegas Akun Judi Daring

0

Oleh: Sukma Ayu )*

Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menindak tegas praktik judi daring yang semakin meresahkan masyarakat. Langkah ini tidak hanya menekankan aspek penegakan hukum, tetapi juga bertujuan melindungi generasi muda dan menjaga stabilitas sosial. Sejumlah instansi telah bergerak secara terkoordinasi, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta lembaga keuangan terkait. Upaya terpadu ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan ruang digital tetap aman dan bebas dari aktivitas ilegal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri menjalankan Operasi Penyakit Masyarakat sejak awal Mei 2025 sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan sosial, termasuk judi daring. Polri tidak membedakan pelaku berdasarkan kelompok atau latar belakang. Selama aktivitas tersebut terbukti mengganggu ketertiban umum dan meresahkan publik, maka tindakan tegas akan dijatuhkan.

Penegakan hukum yang menyeluruh ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk mendukung kelancaran investasi dan pembangunan ekonomi. Menurut Listyo, pemberantasan premanisme, narkotika, tindak pidana perdagangan orang hingga judi daring juga dilakukan bersamaan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum.

Operasi yang digelar Polri tidak hanya menargetkan pelaku individu, tetapi juga memutus jalur keuangan hasil kejahatan. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci utama keberhasilan langkah ini. Dengan melibatkan lembaga keuangan, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat, pengawasan terhadap praktik judi daring diperluas hingga ke tingkat paling dasar. Hal ini juga memperkuat pengendalian atas potensi ancaman terhadap stabilitas sosial, khususnya di kawasan industri dan wilayah yang menjadi pusat investasi strategis.

Dari sisi pengawasan konten digital, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mencatat bahwa sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, lebih dari 1,38 juta konten bermuatan judi daring telah diblokir. Mayoritas berasal dari situs dan alamat IP, disusul oleh platform media sosial dan layanan berbagi file.

Blokir juga dilakukan terhadap ribuan konten yang tersebar di platform besar seperti Google, YouTube, Facebook, Instagram, hingga Telegram dan TikTok. Alexander menekankan bahwa pengawasan ini terus diperbarui agar dapat mengimbangi kecepatan pelaku dalam memindahkan aktivitas mereka ke berbagai platform digital.

Selain pemblokiran konten, pemerintah juga mengambil langkah strategis dengan menyasar aspek finansial dari praktik judi daring. Ribuan nomor rekening dan akun dompet digital yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal telah diajukan ke otoritas keuangan untuk ditindaklanjuti.

Koordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menjadi bagian dari mekanisme penindakan untuk membekukan sumber pendanaan yang digunakan para pelaku. Alexander juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama dengan penyedia platform dan lembaga perbankan untuk mempercepat proses deteksi dan pemblokiran.

Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai bahwa judi daring tidak bisa lagi dipandang sebagai isu biasa. Berdasarkan data yang ia kutip dari Kementerian Komunikasi dan Digital, sekitar 80 ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar konten judi daring. Sebagian besar dari mereka mengakses melalui permainan di gawai pribadi. Menurut Puan, kondisi ini bukan hanya mengancam pendidikan, tetapi juga membahayakan struktur keluarga dan masa depan bangsa secara keseluruhan.

Puan menyampaikan pandangannya bahwa langkah pemberantasan perlu dibarengi dengan peningkatan literasi digital dan edukasi kepada orang tua. Dengan begitu, potensi anak-anak untuk terpapar bisa ditekan dari lingkungan terdekat mereka. Pemerintah pun didorong untuk memperkuat kurikulum sekolah dengan materi yang mengajarkan risiko aktivitas ilegal digital, termasuk judi daring yang kerap disamarkan sebagai permainan atau investasi.

Komitmen pemerintah untuk menghapus judi daring dari ruang digital Indonesia diperkuat oleh kerja sama aktif antara sektor publik dan swasta. Inisiatif seperti pelaporan akun terindikasi oleh masyarakat turut digalakkan. Upaya ini tidak hanya menjadi bentuk partisipasi warga negara, tetapi juga menunjukkan semangat gotong royong dalam menjaga ruang digital nasional. Pemerintah menilai bahwa keterlibatan masyarakat adalah fondasi utama dalam mendeteksi jaringan tersembunyi yang semakin kompleks dan licin.

Langkah-langkah yang telah dan akan terus dilakukan pemerintah mencerminkan keberpihakan terhadap perlindungan rakyat dan generasi muda dari ancaman digital yang tersembunyi. Ketegasan Polri, sinergi Komdigi melalui peran Alexander Sabar, serta dorongan pengawasan legislatif dari Puan Maharani menjadi sinyal kuat bahwa perang terhadap judi daring bukan hanya formalitas, melainkan gerakan sistematis yang menyentuh seluruh aspek kehidupan berbangsa. Pemerintah telah menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan digital, dan tekad tersebut diwujudkan dalam langkah konkret yang kini terus berjalan tanpa henti.

Selain itu, pemerintah mendorong kolaborasi dengan penyedia layanan internet untuk memperkuat sistem pemblokiran berbasis algoritma. Pendekatan ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif, karena mampu mengenali pola penyebaran konten judi daring secara real-time. Dengan demikian, pelacakan dan penindakan bisa dilakukan lebih efisien dan akurat.

)* Pemerhati Kebijakan Publik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *