Pemerintah Terus Perkuat Regulasi untuk Tekan Judi Daring

0

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tengah merancang aturan khusus terkait penggunaan Virtual Private Network (VPN).

Langkah ini dipandang penting untuk menutup akses masyarakat terhadap konten ilegal, terutama judi daring dan pornografi.

Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menegaskan saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemakaian VPN di Indonesia.

“Kami menargetkan dua output, yaitu teknologi pemblokiran yang lebih efektif dan regulasi VPN,” ujarnya.

Ia mengibaratkan upaya pemblokiran situs judi daring saat ini seperti “pemadam kebakaran” karena meski 5.000 hingga 9.000 situs berhasil diblokir setiap pekan, domain baru terus bermunculan.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama PPATK juga memperkuat kolaborasi untuk memutus akses transaksi judi daring melalui pemblokiran rekening perbankan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menilai langkah ini lebih efektif.

“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” katanya.

Meutya menyebutkan sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kemkomdigi telah memutus akses hampir 2,5 juta konten bermuatan negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi daring.

Data itu diperoleh dari sistem crawling serta laporan masyarakat. “Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami,” ujarnya.

Namun, ia mengakui peredaran situs judi daring masih marak karena pelaku terus berinovasi.

Untuk itu, ia menyambut baik langkah PPATK yang melacak rekening terkait judi daring dan mendorong perbankan memperketat verifikasi nasabah.

“Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” tegas Meutya.

Kolaborasi juga datang dari sektor keuangan digital. Platform dompet digital DANA memperkuat kerja sama dengan PPATK.

CEO dan Co-Founder DANA Indonesia, Vince Iswara, menegaskan komitmen pihaknya dalam menghadirkan solusi berkelanjutan.

“Kami terus memperkuat Fraud Detection System (FDS) dan mengencangkan parameter risiko sesuai dengan tren dan tipologi judi online terbaru,” ujarnya.

Sejak 2020, DANA telah melaporkan lebih dari 39 ribu situs web dan akun media sosial yang terindikasi memfasilitasi judi daring kepada Kemkomdigi, berdasarkan pengaduan pengguna serta pemantauan internal.

Tak hanya itu, ratusan ribu akun pengguna yang diduga terlibat juga telah dilaporkan untuk diblokir.****

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *