RUU Ketenagakerjaan Disusun Sesuai Aspirasi, Buruh Tak Perlu Tempuh Aksi Massa

0

JAKARTA — Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan terus berjalan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha. DPR RI memastikan pembahasan regulasi tersebut diarahkan untuk menghasilkan aturan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad mengatakan DPR terus membuka ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi selama proses pembahasan berlangsung. Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar regulasi yang dihasilkan dapat menjadi titik temu antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“Kita akan terus mengakomodasi aspirasi dari seluruh stakeholder anak bangsa. Mudah-mudahan kita bisa menghasilkan sebuah undang-undang yang adil bagi semua pihak,” ujar Cucun dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, pembahasan RUU tersebut tidak hanya dilakukan secara internal DPR. Perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah, pakar, serta pemangku kepentingan lainnya turut dilibatkan untuk membahas substansi rancangan undang-undang secara lebih mendalam.

Menurut Cucun, regulasi ketenagakerjaan harus memberikan perlindungan dan kepastian kepada pekerja, namun pada saat yang sama juga harus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha. Keseragaman aturan dinilai penting agar tidak muncul perbedaan penerapan ketentuan ketenagakerjaan antardaerah.

“Kalau kita lihat judulnya sudah Pelindungan Ketenagakerjaan, ini menjadi alat bagaimana para pekerja memiliki pelindungan dan kepastian. Tetapi kepastian hukum juga harus ada bagi dunia usaha,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah menyebut sekitar 95-96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam pembahasan RUU tersebut. Ia menilai kondisi tersebut memberikan optimisme bahwa regulasi baru dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

Aspirasi buruh sebelumnya juga telah dihimpun pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian UMKM, kemudian dirumuskan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diserahkan kepada DPR pada 14 September 2026.

Dengan terbukanya ruang dialog dan tingginya keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan, penyampaian aspirasi dapat terus dilakukan melalui mekanisme legislasi yang tersedia. Karena itu, buruh tidak perlu menjadikan aksi massa sebagai pilihan utama selama kanal dialog dan partisipasi dalam pembahasan RUU masih terbuka.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menghasilkan aturan yang memberikan perlindungan pekerja, kepastian hukum bagi pengusaha, serta mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *