Lindungi Keamanan Ruang Siber, Pemerintah Blokir Situs Promosikan Judi Daring

Jakarta – Pemerintah terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas judi daring yang juga dikenal sebagai judi online karena dinilai merusak moral, ekonomi, dan masa depan generasi muda.
Salah satu langkah nyata dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan memblokir sementara platform Internet Archive (archive.org) yang terindikasi memuat konten berbahaya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa pemblokiran dilakukan karena ditemukan sejumlah konten melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk yang bermuatan perjudian daring dan pornografi.
“Sejumlah konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama konten yang bermuatan perjudian online dan pornografi,” ujar Alexander.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan keputusan sepihak atau tiba-tiba, tetapi melalui proses panjang seperti pemberitahuan berkala, komunikasi resmi, serta analisis konten.
Ketika tidak ada respons dari pihak platform, dan pelanggaran serius ditemukan, maka langkah tegas diambil demi kepentingan publik.
“Kami menyadari nilai Internet Archive sebagai arsip digital dunia. Tapi nilai itu tidak bisa dijadikan tameng untuk membiarkan konten berbahaya dan melanggar hukum tetap tersedia di Indonesia,” tegasnya.
Selain konten judi daring, Kemkomdigi juga menemukan pelanggaran terhadap hak cipta yang merugikan industri kreatif nasional. Negara, kata Alexander, wajib melindungi para pelaku industri dari praktik pembajakan digital.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Utara juga menggencarkan edukasi untuk membendung judi daring di lingkungan pendidikan. Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, menyatakan pihaknya menggandeng 2.000 guru dan ASN agar lebih waspada terhadap praktik judol yang terselubung dalam gim online.
“Saya harap Bapak/Ibu Guru dapat memberikan perhatian lebih dalam lagi kepada seluruh siswa agar menjauhi aktivitas judi, khususnya judi online,” ujar Khoirul.
Langkah kolaboratif ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan terus mengedepankan perlindungan masyarakat melalui pendekatan regulatif dan edukatif.****
[edRW]