Keluarga Korban Eksekusi Mati OPM di Yahukimo Angkat Bicara, Sebut Tidak Terima Perbuatan Jahat Tanpa Bukti

0

YAHUKIMO — Keluarga korban yang disebut dieksekusi oleh kelompok bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, angkat bicara. Mereka menuntut kejelasan mengenai tuduhan yang dialamatkan kepada korban serta meminta proses hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keluarga Yantinus W Kogoya, salah satu korban pria dalam peristiwa tersebut, menyatakan tidak menerima tindakan kekerasan yang dilakukan tanpa adanya bukti yang jelas. Mereka meminta pihak yang menuduh maupun melakukan eksekusi dapat menunjukkan dasar dan bukti atas tuduhan terhadap korban.

Adik kandung korban, Weaga Po, mengatakan keluarga besar Yantinus W Kogoya merasa terpukul sekaligus keberatan atas tindakan yang menimpa anggota keluarganya.

“Kami keluarga besar Kaka Yantinus W Kogoya minta bukti dengan jelas. Kami tidak terima dengan perbuatan jahat tanpa bukti,” kata Weaga.

Pernyataan senada disampaikan Malaz Tau, pihak keluarga lainnya. Ia menilai tindakan yang dilakukan terhadap korban telah melewati batas kemanusiaan dan tidak dapat diterima oleh keluarga.

“Ini terlalu lewat batas, kami keluarga besar tidak terima sekali demi Tuhan,” ujar Malaz.

Sementara itu, keluarga Seli Wenda, korban perempuan dalam peristiwa tersebut, menyerahkan proses pengungkapan kasus kepada aparat penegak hukum. Penas Tabuni, paman Seli Wenda, menyampaikan pernyataan sikap keluarga yang meminta agar penyelidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan hukum.

“Sehubungan dengan meninggalnya anak kami, almarhumah Seli Wenda, di Kabupaten Yahukimo, kami keluarga besar menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa tersebut,” kata Penas.

“Menyerahkan proses penyelidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga keluarga memperoleh kepastian dan keadilan,” lanjutnya.

Di tengah duka keluarga, sejumlah warga Yahukimo juga melayangkan surat terbuka kepada Markas Besar OPM. Dalam surat tersebut, warga membantah klaim bahwa korban merupakan anggota aktif kelompok bersenjata.

Warga menyebut korban berada dalam status wajib lapor dan bukan anggota aktif satuan bersenjata. Mereka juga menilai tindakan eksekusi tanpa proses pemeriksaan dan mekanisme hukum merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Orang yang dieksekusi tersebut dalam posisi wajib lapor, bukan karena dia anggota Banpol. Eksekusi dilakukan tanpa proses interogasi, tanpa pendataan, tanpa pengadilan militer TPNPB. Ini bukan perang. Ini pembunuhan,” tulis warga dalam surat terbuka tersebut.

Warga juga mengingatkan bahwa konflik bersenjata tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan nyawa masyarakat tanpa proses yang jelas. Mereka menegaskan bahwa setiap pihak yang menyerahkan diri dan melepaskan senjata semestinya mendapatkan perlindungan, bukan menjadi sasaran eksekusi.

Desakan keluarga dan masyarakat Yahukimo tersebut memperkuat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap warga sipil di Papua. Pemerintah bersama aparat keamanan diharapkan terus memastikan setiap dugaan kekerasan diusut secara menyeluruh, sehingga masyarakat memperoleh kepastian, rasa aman, dan keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *